terkini

Viral Mantan Ketua Baznas Ditahan Kejaksaan Negeri Tanjab Timur.

9/15/23, 13:53 WIB Last Updated 2023-09-15T06:53:40Z


Tanjab Timur,MA-l-Mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanjab Timur inisial AA dikabarkan akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tanjab Timur terkait kasus penyelewengan dana zakat umat dimasa kepemimpinannya.


Diketahui penetapan dan penahanan terhadap tersangka AA dilakukan pihak Kejari Tanjab Timur pada Kamis (14/09/2023) pukul 15.30 Wib. 


Untuk memastikan hukum bagi tersangka berinisial AA. 

Kejari  Tanjab Timur, minta untuk mengaudit melalui BPKP perwakilan Jambi. 


Bahwa berdasarkan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Zakat, Infaq, dan Sodaqoh (ZIS) untuk Kepentingan Pribadi pada Badan Amil Zakat

Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun.di periode 2016 s/d 2021, berkisar 1.2 milyar rupiah lebih. 


Kajari Tanjab Timur Bambang Supriyanto melalui Kasi Intel Kejari Bambang Harmoko di dampingi para kasi menjelaskan, 

sejak tahun 2016 hingga tahun 2021, tersangka AA melakukan penyimpangan penggunaan dana umat tersebut tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukannya.


Bambang Harmoko saat Pers Rilis membenarkan telah menetapkan tersangka dan langsung menahan tersangka tersangka dikenakan 

Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun

1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU

RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan  ancaman minimal 4 tahun Maksimal 20 tahun. Dengan denda minimal 200 juta rupiah maksimal 1 milyar rupiah


Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999

sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor:

20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI

Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 20 tahun. Dengan denda minimal 50 juta rupiah maksimal 1 milyar rupiah


Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan tersangka berinisial AA bersalah dan telah ditetapkan menjadi tersangka, saat ini tersangka AA dan telah dititipkan di Rutan Mako Polres Tanjab Timur.


Kasi intel Kejari  Bambang Harmoko mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain di kasus  tersebut.





(Red Ilham)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Viral Mantan Ketua Baznas Ditahan Kejaksaan Negeri Tanjab Timur.

Terkini

Topik Populer