HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Lawan Mafia Tanah, FPPMM Laporkan Oknum DISTAN Ke Satreskrim Polresta Pekanbaru.



Pekanbaru,MA-Ketua Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin ( FPPMM ) Kota Pekanbaru Suhermanto, Hari ini Kamis ( 31/8/2023 ), Memasukkan Surat laporan  ke Polresta Pekanbaru ,Melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Belanja APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2021 silam terkait Pembayaran Ganti Rugi lahan di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru di Tenayan Raya, 


Saat dihubungi Awak Media Suhermanto menjelaskan laporan dugaan Korupsi pada Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru yang di duga melibatkan banyak oknum “ Ya, Berdasarkan informasi, Saksi yang saya temui dan bukti data tahun 2019 hingga 2023 ini tak lepas juga dari kliping berita online dan cetak yang saya kumpulkan ternyata menurut saya ini sudah semacam adanya sindikat perampok uang Negara dan perampok tanah masyarakat, nanti pelan – pelan akan kami buktikan “  ucapnya.


Suhermanto menambahkan banyak sebenarnya permasalahan dari kegiatan Ganti Rugi lahan Pengairan Waduk Pemko Komplek Tenayan Raya ini yang menyisakan banyak kejanggalan, “ Tebang pilih proses pencairan, Pejabat yang titip nama saja tapi surat tanahnya nama lain, pungli proses pengukuran dilapangan, proses PTUN yang terkesan dipaksakan, Ada juga oknum kelurahan yang memanfaatkan sisa tanah untuk mendapatkan gantirugi, Ada pula nama surat tanah lain yang negosiasi harga tanah lain, ada masalah sepadan tanah yang berubah – ubah, Ada masyarakat yang tanamannya tak bisa lagi mereka ambil namun gantirugi tak juga diproses,  bahkan ada nilai jual beli pada tanah di SKGR cendrung di perkecil dari nilai transaksi sebenarnya yang paling parah ada tanah yang belum di bayar ganti ruginya tetapi sudah menjadi asset Pemko, Cukup banyak pengaduan masyarakat kepada kami terkait hal ini “ tambahnya.


Ketika Awak Media  menanyakan Pokok dari permasalahan yang dilaporkan FPPMM apa, Suhermanto menjawab “ Ya, yang kami Laporkan adalah Oknum DG Selaku penanggungjawab Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, dengan Dugaan mark up harga tanah pada salah satu penerima ganti rugi an. MFB yang kami duga sangat janggal sebab hanya rentang waktu 5 bulan sejak membeli tanah ( Juli 2021 ) dengan harga 150 Juta lalu menerima pembayaran gantirugi dari pemko pada Desember 2021 sebesar 2 Milyar lebih hal ini menurut kami sangat janggal dan kami laporkan.”


Suhermanto mengatakan kami menduga pelanggaran Pasal 3, UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi, kami meminta kepada Penyidik Polresta Pekanbaru agar segera menindaklanjuti laporan yang kami kirimkan hari ini, Tutupnya.***

Close Ads