Illegal logging diduga masih marak didesa sigotom Julu kec. Pagaribuan kab. Tapanuli utara.(Tarutung) Sumu.
Tarutung Taput,MA-Bebasnya Illegal logging Pembalakan liar, apakah Kebal hukum atau penegak hukum tidak tegas bertindak terhadap pelaku Illegal logging diDesa sigotom Julu kec pagaribuan Tapanuli Utara Provinsi Sumatera utara ?
Pantauan dan temuan awak media dan ketua BAIN HAM RI Jakarta BELSON SINAGA S,H.pada 27 Juni 2023, masih ditemukan kayu – kayu yang diduga dari hasil Illegal logging di kecamatan Pangaribuan.
Maraknya pembalak liar tanpa ada takutnya dan hambatan ketika melintas di siang hari dijalan lintas kecamatan Pagaribuan Tapanuli Utara
Diharapkan kepada instansi terkait dan Aparat penegak hukum untuk bertindak secara tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Jelas telah diatur dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, ancamannya adalah pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp. 100 miliar.
Namun bagi pembalak hutan tersebut, dengan semena-mena terlihat leluasa dan aman – aman saja melakukan kegiatan illegal loging tersebut, dan terkesan kebal hukum.
Ibarat bermain Kucing kucingan, para pemain kayu ilegal logging desa sigotom Julu kecamatan Pagaribuan Tapanuli Utara terus melakukan kegiatan penebangan hutan senepis secara illegal.
Kegiatan seperti ini jika dibiarkan terus menerus bisa mengakibatkan kerusakan alam, Hutan kita akan gundul dan serapan air dari hutan pun sudah tidak bisa lagi menyerap air, tentu saja itu bisa mengakibatkan banjir besar yang berdampak juga terhadap satwa – satwa yang ada, ujar BELSON SINAGA S,H.dari BADAN ADVOKASI INVESTIGASI HAK ASASI MANUSIA.RI
Ditambahkan lagi perubahan gelombang panas yang cukup tinggi tentu kita harus menjaga hutan kita agar tidak punah,
Hutan sebagai rumah dan tempat kehidupan bagi satwa liar yang ada didalamnya. ( Tim ).