Mahasiswa UIN Lampung Demo Dikantor BPN Tanggamus Terkait Anggaran Dipa petikan Tahun 2022.
Tanggamus, Mediaadvokasi - Sejumlah mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Provinsi Lampung yang tergabung didalam organisasi Lembaga Aliansi Cegah Korupsi (LACAK) menggelar aksi demo didepan kantor BPN/ATR Kabupaten Tanggamus, Lampung. Kamis (30/3/2023)
Aksi tersebut mendesak seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) baik tingkat Kabupaten, Provinsi, maupun pusat, agar dapat melakukan pengawasan secara utuh terhadap BPN/ATR Kabupaten Tanggamus.
Selain itu, mahasiswa juga meminta Kepala Kantor BPN/ATR Kabupaten Tanggamus segera mundur dari jabatannya, sebab kalaupun diteruskan dapat mengakibatkan kerusakan pada generasi penerus.
Menurut Ketua Koordinator Lapangan (Korlap) Chandra Setiawan, ia mengatakan bahwa, selain tuntutan di atas, pihaknya juga mendesak agar BPK maupun BPKP selaku lembaga negara, segera mengaudit secara terbuka terhadap berbagai kegiatan BPN/ATR Kabupaten Tanggamus.
"Kami yang tergabung dalam aliansi mendesak seluruh APH didalam upaya pemberantasan korupsi, segera dilakukan, sebab menurutnya, sudah berbagai cara dilakukan, namun hingga saat ini masih terjadi korupsi dengan berbagai macam cara,"Kata Chandra
Selanjutnya Chandra juga meminta agar seluruh lembaga aparat penegak hukum baik Kejari Kabupaten Tanggamus, Polres Tanggamus, Kejati Provinsi Lampung, Polda Lampung dan KPK RI, segera menyita berkas/dokumen BPN/ATR Kabupaten Tanggamus, terkait dengan kegiatan perealisasian anggaran Dipa petikan TA 2022.
"Dengan kegiatan anggaran yang dilaksanakan oleh pihak Satker kantor pertanahan kabupaten tanggamus yang di duga kuat sarat dengan KKN secara koorporasi, tersistematis dan berjamaah,"Ujar Chandra
Selain itu, Chandra juga menduga pihak Pemkab Tanggamus, secara tidak langsung telah membiarkan dan mewariskan praktik KKN dalam mengelola sistem keuangan negara yang dihasilkan dari pajak rakyat.
"Korupsi dapat mengakibatkan bahaya bagi kehidupan manusia, baik kehidupan sosial, politik dan ekonomi, yang menimbulkan efek negatif bagi generasi penerus,"Jelas Chandra
Sambungnya, dalam UUD nomor 31 tahun 1999, bahwa korupsi di klasifikasikan merugikan keuangan negara dengan cara suap, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, hingga terjadi benturan dalam pengadaan yang sarat dengan gratifikasi.
"Dalam rangka pemberantasan korupsi, perlu dilakukan penegakan hukum secara serius dan menyeluruh,"Ujarnya
Lalu Chandra juga berharap, agar pihak BPN/ATR Kabupaten Tanggamus, menyampaikan secara terbuka terkait temuan pada tahun 2022 yang diduga lalai dalam perealisasian anggaran.
"Kami berharap agar seluruh rekan-rekan media, baik cetak maupun elektronik, serta lembaga NGO, agar tidak pernah berhenti untuk memantau dan mengawal proses hukum hingga tuntas serta ikut mengkritisi setiap program yang ada kaitannya dengan anggaran negara,"Pungkasnya
Setelah menyampaikan orasi, pihak mahasiswa yang tergabung dalam aliansi tersebut di temui langsung oleh Deden Sudrajat, selaku Kepala Kantor (Kakan) BPN/ATR Kabupaten Tanggamus
Dan kemudian pihak perwakilan dari mahasiswa tersebut dipersilahkan masuk ke ruangan guna menggelar audiens dengan pihak BPN/ATR Kabupaten Tanggamus.(Indra)