HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Diskominfosan Aceh Selatan Gelar Bimtek PPID

Aceh Selatan-mediaadvokasi.id
Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian Kabupaten Aceh Selatan melaksanakan Bimtek bagi seluruh SKPK untuk peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), bertempat di Lantai III, Gedung Serbaguna, Bappeda. Kamis (9/3/2023).


Adapun acara tersebut langsung dibuka oleh Bupati Aceh Selatan yang diwakili oleh Asisten I Setdakab Kamarsyah S.Sos, MM dan dihadiri oleh sejumlah kepala SKPK dan juga admin PPID pembantu serta dua Nara sumber yakni, Adi Darmawan selaku praktisi PPID dan Ari mukti Suharja selaku Networking.


Asisten I Setdakab Aceh Selatan Kamarsyah S.Sos, MM dalam sambutannya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau dikenal dengan (PPID), memiliki peran penting sebagai pengelola dokumen informasi yang dimiliki oleh badan publik, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.    


Menurutnya, ketentuan tentang pengelolaan informasi dan dokumentasi diatur pula melalui peraturan menteri dalam negeri nomor 35 tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah, Ujar Asisten. 


Sambung beliau, salah satu tugas yang diemban “PPID” adalah menyediakan informasi publik bagi para pemohon informasi. karenanya, melalui keberadaan aplikasi ini diharapkan dapat mengimplementasi undang-undang keterbukaan informasi publik supaya berjalan efektif, sehingga hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi, ungkap Kamarsyah. 


Beliau juga mengatakan, dengan dilaksanakan bimbingan teknis peningkatan kapasitas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu atau “PPID pembantu” sebagai salah satu upaya yang dilakukan pemerintah kabupaten                               aceh selatan dalam mengimplementasikan dan mengoptimalkan keberadaan serta fungsi PPID yang aktif dan terintegrasi", ucapnya.


Hal ini penting untuk dilaksanakan, karena kecakapan “ppid” dalam menghimpun, mengelola, serta mempersiapkan data, akan menjadi kunci terwujudnya pelayanan informasi publik yang cepat dan tepat, tambahnya.


Ia berharap, kedepannya para PPID mampu menyediakan informasi atas permohonan  masyarakat, baik secara personal maupun organisasi atau lembaga. 


Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi, Informatikan dan Persandian Munharsam SE, M.Si sebagai Ketua Panitia menyampaikan, peserta Bimbingan Teknis ini berjumlah 80 orang, yang terdiri dari Kepala SKPK dan admin PPID Pembantu. 


Peraturan komisi informasi republik indonesia  nomor 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik 
dengan demikian penyelenggaraan kegiatan bimbingan teknis ini diselenggarakan berdasarkan regulasi tersebut dan beberapa Undang- undang yang menguatkan eksistensi keterbukaan informasi publik. 


Lanjut Kadis, bimbingan teknis pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (ppid) pembantu kabupaten aceh selatan tahun 2023, mengambil  tema PPID sebagai garda terdepan meningkatkan kualitas  pelayanan informasi publik yang mengimplementasikan                    sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE), jelasnya.


Kemudian salah satu nara sumber Adi Darmawan selaku Praktisi PPID menjelaskan PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan public sesuai amanat undang-undang, maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi publik akan lebih cepat, tepat waktu, dengan biaya ringan dan dengan cara sederhana.  


Dengan demikian,kegiatan ini diadakan agar PPID Pembantu pada perangkat daerah memahami tugas dan fungsinya" Adu Darmawan, berharap melalui bimtek ini terjadi perubahan cara pandang mengenai pengelolaan informasi pada perangkat daerah sehingga informasi bersifat terbuka, serta mudah diakses oleh masyarakat.(@)
Close Ads