Majelis Hakim PN Jadikan 7 Terdakwa Korupsi Kapal Singkil-3 Tahanan Kota

Aceh Singkil-Mediaadvokasi.id 
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh mengalihkan status tahanan  9 dari 7 terdakwa kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal KMP 3 Singkil menjadi tahanan kota. 

Para terdakwa itu, masing-masing Mulyadi, Asmi Darna, Musa, Herni Jumaidi,Hamzah Fansuri dan Asmarudin Pohan."pada 10 Oktober 2022 kemarin, Ketujuh terdakwa ini telah mendapatkan tahan kota atau ditangguhkan tahanannya,"kata Kejari Aceh Singkil Muhammad Husaini melalui Kasi intelijen Bundi Febriandi kepada Selasa (11/10/2022). 

Sementara dua terdakwa lainya, yakni Tayaruddin dan Edi Hartono masih ditahan di Rutan Singkil,"kata Budi. 

Budi menjelaskan, sebelum ditangguhkan tahanannya, para terdakwa lebih dulu dilakukan Sidang  lanjutan, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Kapal Penumpang Singkil 3.

"Sidang lanjutan itu, dilaksanakan Pengadilan Tipikor Banda Aceh secara daring di Kejari Aceh Singkil dengan mengahadirkan sebanyak 4 saksi ber status ASN yakni Darwis S.T, Junaedi, SIP, Teuku Syahrul Razi, S.T, Shinta Nofia Sary."ucap Budi. 

Disebutkannya, perkara dugaan korupsi Kapal Singkil-3 ini, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp354.767.413 berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh pada tanggal 25 April 2022.


Dihari yang sama juga dilaksanakan sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Desa Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2017-2019 dengan agenda Tanggapan Terdakwa Indra Pohan

Sidang dipimpin Hakim R Hendral dan lima orang hakim lainnya. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Singkil, Rahmad Syahroni Rambe dan Wan Gilang Ferdian langsung menghadiri di PN Banda Aceh.( Amad )

Popular Posts