Proses Hukum Tersangka Kapal Singkil-3 Tetap Lanjut Meski Sudah Kembalikan Kerugian Negara.
Aceh Singkil, MA- Kejaksaan Negari Aceh Singkil menerima pengembalian kerugian negara dugaan tidak pidana korupsi Kapal Penumpang Singkil 3, di Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil
Pengembalian kerugian negara itu dilakukan oleh seorang dari 9 tersangka berinisial T melalui penasehat Abdus Salam Putra SH, senilai Rp354.767.413,00, Selasa 28 Juni 2022 di Aula Kantor Kejaksaan Desa Ketapang Indah Kecamatan Singkil Utara, kemarin.
Meskipun dikembalikan kerugian tersebut, proses hukum terhadap 9 tersangka itu tetap akan berlanjut ke Persidangan.
Sebab kerugian negara tidak menghapus status sebagai pidana.namun hanya sebagai jalan untuk meringankan terdakwa.
Karena, kasus korupsi mendapat atensi khusus, dan pidana tetap berjalan, ada dalam Undang-Undang Tipikor yang mengatur. Meski sudah pemulihan kerugian negara proses hukum tetap berjalan, "Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil Muhammad Husaini SH MH melalui Kasi Intel Budi Febriandi SH saat dikonfirmasi , Rabu (29/6/2022).
Pengembalian kerugian negara tersebut berupa Uang tunai senilai Rp 354.767.413,00 dikembalikan oleh penasihat hukum T, didampingi orang tuanya.
"Uang tersebut selanjutnya akan dititip di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) yang akan menjadi barang bukti (BB) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, "kata Budi.
Sementara itu saat disinggung lanjutan proses hukum ke 9 tersangka tersebut katanya, saat ini Bidang Pidana Khusus (Pidsus) sedang melengkapi berkas untuk pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor.
“Untuk lebih jelasnya bisa wawancara langsung ke Kasi Pidsus, karena dia sedang menyusun berkas seluruhnya. Apakah satu atau dua berkas tersangka, atau seluruhnya sekaligus pelimpahan, dia yang mengetahui,”Pungkas Budi.
Sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018 dengan kasus posisi sebagai berikut, bahwa pada tahun 2018 Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil mendapat kegiatan Pengadaan Kapal Penumpang dengan sumber dana berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 Nomor: SPK:600/07.2/PA-HUB/DAK/2018 tanggal SPK 18 Juli 2018 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 1.186.773.000,-.
Kemudian pelaksana pengadaan kapal penumpang tersebut adalah CV Dewi Shinta beralamat di Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.
Dalam pelaksanaannya CV. Dewi Shinta mendapatkan dukungan dari perusahaan PT. Maju Bangkit Indonesia Group yang beralamat di Surabaya dimana kapal tersebut dibuat di galangan kapal PT. Maju Bangkit Indonesia Group cabang Kendari, Sulawesi Tenggara.
Adapun pembayaran terhadap kapal tersebut telah dilakukan dengan jumlah sebesar Rp1.056.767.423,- kepada Penyedia Jasa (CV. Dewi Shinta) setelah dipotong PPN, PPH dan Infaq.
Selanjutnya kapal tersebut telah diserahterimakan, 07 Desember 2018. Kapal tersebut dari awal serah terima sampai saat ini tidak pernah dipergunakan dan dalam keadaan rusak serta tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya.
Bahwa akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp354.767.413.
Sesuai dengan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh tanggal 25 April 2022. (Ahmad)