Kontrak Kerja PPPK Aceh Singkil Mulai Ditandatangani, Ini Besaran Gajinya
April 21, 2022
Aceh Singkil-Mediaadvokasi.id
Guru honorer dan Non Guru yang lolos seleksi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2021 di Aceh Singkil mulai menandatangani kontrak hubungan kerja.
Penandatanganan itu dilaksanakan di ruangan meeting BKPSDM Aceh Singkil, Rabu (20/4/2022).
Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Ali Hasmi didampingi Kasubbid Kepegawaian Saddam mengatakan, Penandatanganan kontrak hubungan kerja terhadap PPPK ini terbagi dua formasi.
Ke dua formasi itu adalah PPPK Non Guru dan PPPK Guru. PPPK Non Guru berjumlah sebanyak 22 orang yang Kualifikasi Pendidikannya berjenjang (S1) 10 orang dan jenjang (D3) sebanyak 12 orang.
"Sementara untuk PPPK Guru berjumlah 209 orang kualifikasi pendidikan rata-rata jenjang (S1), maka jika ditotalkan PPPK yang akan menandatangani kontrak kerja tersebut ada sebanyak 231 orang, "kata Ali Hasmi.
Dijelaskannya, kegiatan penandatanganan ini berlangsung selama dua hari mulai tanggal 20 sampai 21 April 2022.
Di setiap harinya, peserta dibagi sebanyak lima sesi, masing-masing terbagi 25 orang. Sedangkan dihari kedua, tepatnya pada 21 April 2022 itu tersisa sekitar 7 atau 8 orang lagi, " Jelasnya.
Masa kontrak perjanjian kerja terhadap PPPK ini berlangsung selama 5 tahun, akan tetapi terhitung mulai tanggal (TMT) masing-masing PPPK ini terbagi menjadi tiga
Yaitu TMT PPPK Non Guru dimulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2026.
Kemudian PPPK Guru ini juga terbagi 2, Pertama PPPK Guru Tahap l TMT nya mulai tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan 31 Januari 2027.
Terakhir PPPK Guru tahap ll mulai TMT tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan 28 Februari 2027. Walaupun dia berbeda tetapi tetap sama untuk jangka waktunya Sama-sama Lima tahun tidak ada perbedaan, "tambah Saddam.
Disebutkannya, untuk gaji PPPK Aceh Singkil ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Gaji PPPK jenjang pendidikan S1 yang masuk golongan 9 itu sekitar RP 2,9 Juta sementara untuk Jenjang pendidikan D3 golongan 7 sekitar RP 2,6 juta.yang jelas Tidak ada gaji pensiun, sebab sejauh ini, belum ada aturan yang mengikat, " Sebutnya.
Begitupun katanya, Para PPPK akan menerima gaji setelah mendapatkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) yang didapatkan setelah menerima SK
Untuk kapan proses penyerahan SK itu dilakukan, pihaknya belum mengetahui secara pasti, "katanya (Ahmad)