HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Burhanuddin Sebut Proses Kasus Dugaan ilegal logging Ketua DPRK Aceh Singkil Sudah Tahap Penyidikan

foto:  Burhanuddin Warga Gosong Tenaga Barat,Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil

Aceh Singkil-mediaadvokasi.id
Beberapa waktu lalu Warga Gosong Telaga Barat, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil telah melaporkan Ketua DPRK Aceh Singkil Hasanuddin Aritonang Ke Polres Aceh Singkil. 

Laporan itu dilayangkan oleh Burhanuddin ke Polres Aceh Singkil pada 3 Desember 2021 lalu, atas dugaan penerimaan kayu Ilegal logging deri hasil penebangan liar. Kayu itu digunakan untuk membuat Kapal (Boad) 25 GT. 

Pembuatan Boad tersbut dilakukan di Gosong Telaga Timur,  Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil. 

Proses kasus laporan itupun sudah tahap penyidikan, yang sebelumnya dari status penyelidikan. 

"Alhamdulillah,  terkait laporan kami tentang Ilegal logging yang dilakukan oleh Ketua DPRK Aceh Singkil sudah tahap penyidikan, " Kata Burhanuddin kepada Media ini saat berbincang-bincang, Senin (31/1/2022) di Singkil. 

Menurut Burhan, Ketua DPRK Aceh Singkil dari Partai Golkar itu, telah melanggar aturan perundang-undangan tentang pencegahan dan perambahan dan perusakan hutan. 

Ditambah lagi Jenis kayu yang digunakan untuk membuat Boad tersebut diduga Kayu Damar, Jenis kayu itu sangat dilindungi. Keberadaan kayu itupun tidak ada dirawa Singkil melainkan di Albaraya,, "Beber Burhan. 



Selain itu Burhan juga berharap kepada Aparat Kepolisian agar bisa membuktikan keadilan itu kepada masyarakat Aceh Singkil. karena masyarakat tersebut menginginkan kasus ilegal logging ini dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. 

Sebab,  Kasus Ilegal logging ini sudah sering terjadi kepada  masyarakat Aceh Singkil yang tertangkap ketika  membawa papan sekitar 10 atau 30 lembar. 

 Masyarakat kecil yang tertangkap ketika membawa kayu tersebut diantaranya, Warga Rantau Gedang, Warga Pulau Banyak yang saat ini barang bukti Kayu tersebut sudah diamankan di Kantor Polsek Singkil dan sudah di Vonis dari pengadilan 3,7 tahun Penjara. 

Untuk itu, terkait laporan kami ke Polres Aceh Singkil soal dugaan penerimaan Kayu ilegal logging yang dilakukan oleh Ketua DPRK Aceh Singkil agar bisa memberikan kejelasan secepatnya, " Pungkasnya (AHMAD)
Close Ads