HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Ambil Sikap, Aliansi Soliditas Profesi Advokat Jambi Bakal Gelar Aksi di Kantor Kejati

Jambi, MA – Sebagai teman satu profesi sesama advokad, Ismail Makruf mengkritik tajam pihak korps Adhyaksa Tanjung Jabung Timur yang menangkap Tengku Ardiyansyah oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur belum lama ini di salah satu cafe yang ada di Kota Jambi.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Rahmad Surya Lubis mengatakan kepada awak media perbuatan tersangka atas nama Tengku Ardiyansyah melanggar pasal 21 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

“Tengku ditangkap diduga menghalangi-halangi proses penyidikan pihak Kejari Tanjabtim terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pilkada 2020 dari pemkab ke KPU Tanjabtim, dimana tersangka ini berperan mengatur skenario agar para saksi tidak hadir saat pemanggilan para saksi untuk pemeriksaan," katanya, dikutip dari Inilahjambi.com

Menyikapi hal tersebut orang yang kerap disapa Mang Mael menyebut Tim soliditas Advokad akan melakukan sikap di Kejaksaan Tinggi Jambi atas penangkapan Tengku Ardiyansyah.

“Besok pagi Aksi dan Pernyataan Tim Soliditas Profesi Advokat Jambi, Di Kejati Jambi, ‘Sikap’ akan dimulai Jam 08.00 Wib Pagi di Telanai," ujarnya.

Diketahui pada Kamis (03/02/2022) malam, para pengacara di Jambi mengadakan rapat tertutup dan aksi yang akan digelar besok sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama profesi pengacara. (ilham)
Close Ads