Bupati Aceh Singkil Belum Tahu Bakal Ada Mutasi Kepala Dinas
January 10, 2022
Aceh Singkil-mediaadvokasi.com
Baru-baru ini telah beredar kabar bakal ada dilaksanakan mutasi kepala Dinas di jajaran Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil
Kabar mutasi itu di informasikan oleh Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil melalui Kabid Mutasi dan Promosi, Mulianto.
"Seleksi terbuka yang dilaksanakan untuk mengisi kursi jabatan kepala dinas (yang masih lowong), lantaran pejabat sebelumnya pensiun dan dua diantaranya akan dilakukan rotasi jabatan," kata Mulianto
Saat ini terdapat tiga jabatan kepala dinas yang dijabat oleh pelaksana tugas yakni Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
"Serta jabatan kepala dinas (Kadis) yang akan dirotasi yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Perhubungan," ungkapnya.
Tak hanya seleksi terbuka pada tiga dinas itu saja, melainkan kepala-kepala dinas yang lain juga bakal terkena rotasi berdasarkan evaluasi kinerjanya.
Saat dimintai tanggapan perihal mutasi kepala dinas, Bupati Aceh Singkil Dulmusrid mengatakan sudah mendengar kabar terkait hal tersebut. Namun saat ditanya terkait jadi atau tidaknya mutasi, ia mengaku belum tahu.
"Belum, belum tahu," kata Dulmusrid saat ditemui di Pendopo Bupati, Senin (10/1/2022) sore.
Jika dilihat masa jabatan Bupati Aceh Singkil Dulmusrid hanya tinggal enam bulan lebih lagi.
Seharusnya, jika Bupati Aceh Singkil hendak melakukan mutasi harus secepatnya dilakukan mengingat waktu menjabatnya tidak lama lagi akan berakhir.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Singkil, Asmarudin saat ditemui diruangannya mengatakan, jika masa jabatan Bupati - Wakil Bupati, Dulmusrid - Sazali akan berakhir pada tanggal 23 Juli 2022.
Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Khususnya, pada Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Jika melihat pada aturan tersebut, setidaknya jika Bupati hendak melakukan mutasi, seyogyanya dapat dilakukan sebelum tanggal 23 Januari 2022. (Ahmad)