Transaksi Sabu di Balai Desa, Pelaku Diringkus Satnarkoba Polres Muba
Ahmad Jahri
December 31, 2021
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy didampingi Kasat narkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin dan Ketiga Tersangka bersama tersangka lainnya kasus Ilegal Drilling. (Sumber Foto: Properti Mediaadvokasi)
MUBA, MA- Satnarkoba Polres Muba menggerebek dan meringkus tersangka Transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Balai Desa di Dusun Satu Bandar Jaya Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Kamis (25/11/21).
"Penggerebekan tersebut sekira Pukul 12.30 WIB. Setelah dilakukan pengeledahan terhadap 'A' ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 100 gram," ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy didampingi Kasat Narkoba Agung Wijaya Kusuma dan Kasatreskrim Ali Rojikin, saat Pres Release ungkap kasus akhir tahun 2021 di Aula H Alex Noerdin Polres Muba, Jumat (31/12/21).
Lanjutnya, hanya berselang satu hari pihaknya kembali berhasil mengamankan satu pelaku di Jalan Sekayu - Lubuklinggau tepatnya Kecamatan Lawang Wetan.
"Pelaku berinisial LRW dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas saat hendak ditangkap dan berhasil diamankan barang bukti dari dalam tas berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 200 gram," ungkap mantan Kapolres OKI ini.
Kemudian tanggal 16 Desember kembali terjadi penangkapan di Perumahan GMP Kelurahan Kayuara. Tersangka berinisial IH yang berprofesi pegawai harian lepas
"Barang bukti 100 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 1 Timbangan digital. Dengan demikian di penghujung tahun 2021 ini Polres Muba berhasil mengungkap mengamankan barang bukti seberat 400 gram sabu-sabu. Ketiga pelaku dikenakan Pasal 122 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2 ancaman maksimal 15 tahun penjara," jelas Alamsyah.
Suasana saat Pres Release akhir Tahun 2021 di Aula H Alex Noerdin Polres Muba, Jumat (31/12/21). (Sumber Foto: Properti Mediaadvokasi)
Untuk diketahui, berdasarkan penjelasan Kapolres Muba saat Pres Release akhir tahun 2021. Terjadinya lonjakan laporan kasus di tahun 2021 di bandingkan tahun 2020.
Penyelesaian terhadap kasus laporan yang masuk di tahun 2021 mengalami peningkatan di bandingkan tahun 2020. Namun secara akumulasi total penyelesaian kasus dari tahun-tahun sebelumnya mengalami penurunan yaitu sebanyak 469 kasus.
"Kita tidak tinggal diam terkait laporan masyarakat tentunya butuh waktu untuk mengungkap kasus-kasus sebelumnya berbagai upaya kita lakukan seperti kita Infantelisir dan menganulir dalam mengambil langkah-langkah untuk mengungkap kasus tersebut," tandasnya. (Jahri)
Related News