Tahun 2021, Polres Gayo Lues Amankan 525 Kg Ganja Kering dan Musnahkan 17 Ha Ladang Ganja
December 31, 2021
Gayo Lues - Mediaadvokasi.com
Pada tahun 2021 ini Polres Gayo Lues berhasil mengamankan 525 Kg ganja kering dan memusnahkan 17 hektar tanaman ganja. 16 Hektare ladang ganja ditemukan di Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren pada Desember 2021 dan 1 Hektare di Kecamatan Tripe Jaya pada Oktober 2021 lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K., M.H, didampingi Kasat Narkoba Iptu Darli, SH, Kasat Reskrim AKP Zia Ul Archam, S.I.K., dan Kasatlantas Iptu Ridho Rizki saat konferensi pers akhir tahun, Jumat (31/12/21) di Aula Mapolres setempat.
Selain itu, Kapolres juga menerangkan bahwa, pada tahun 2020 Polres Gayo Lues menangani 50 kasus tindak pidana narkotika, sedangkan tahun 2021 sebanyak 32 kasus.
Pada kasus narkotika tahun 2021 jenis ganja sebanyak 15 kasus, dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 525 Kg ganja kering dan memusnahkan 17 hektare ladang ganja. Kemudian kasus sabu 17 kasus dengan barang bukti 108,89 gram. Dengan jumlah tersangka kasus ganja dan sabu sebanyak 48 orang, 47 diantaranya pria dan 1 wanita.
Untuk kasus Lakalantas, pada tahun 2020 kata AKBP Carlie jumlahnya mencapai 33 kasus, dan pada tahun 2021 hanya 25 kasus. Kemudian pelanggar lalulintas tahun 2020 sebanyak 664 kasus naik di tahun 2021 menjadi 1.202 kasus.
Kemudian untuk kasus yang ditangani Satreskrim sedikit menurun, pada tahun 2020 kasus yang ditangani sebanyak 152 kasus yang didominasi kasus pencurian, penganiayaan, dan penipuan, sedangkan kasus yang ditangani tahun 2022 sebanyak 104 kasus yang didominasi kasus pencurian, penipuan dan curanmor.
Sedangkan untuk kasus korupsi, di tahun 2020 Polres Gayo Lues hanya menangani satu kasus yakni dugaan korupsi uang makan minum hafiz. Kasus itu kini sedang dalam proses sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.