Kasus Dugaan Penipuan Arisan Motor di Cilacap Masuk Persidangan PN
December 31, 2021
Cilacap, MA Lanjutan sidang kasus arisan motor Remoru dan Antariksa di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap memasuki agenda eksepsi para Penasihat Hukum, Kamis (30/12/2021).
Sidang secara daring ini menghadirkan terdakwa Liem Eng Ket dan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Kristanto Sahat Hamonangan SH MH dan Jaksa Penuntut Umum Santa Novena Christy SH.
Sidang mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
Sidang dihadiri pula oleh para peserta arisan motor dan mereka didampingi kuasa hukumnya, Noferintis Tafonao SH.
Dalam eksepsinya penasehat hukum terdakwa Lien Eng Ket, Ratman Al Poniman, SH, mengatakan kliennya yang didakwa dengan pasal 372 jo pasal 55 KUHP terkait dengan arisan, perlu disampaikan bahwa terdakwa ini sebagai pekerja, dengan gaji Rp. 7,5 juta tiap bulannya.
"Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan eksepsi kami, terdakwa bisa lepas Setidaknya banyak sekali yang menjadi pertimbangan majelus," tandasnya.
Ratman mengaku tak habis pikir kenapa Lien Eng Ket menjadi terdakwa, yang pada awalnya menjadi saksi.
"Kalau Lien Eng Ket dituduh ini salah orang 'error in personal', "terangnya.
Menanggapi eksepsi penasehat hukum terdakwa, usai sidang kuasa hukum korban, Noferintis mengatakan penasihat hukum terdakwa berusaha mengalihkan kasus tersebut ke kasus perdata, seakan-akan terdakwa tidak melakukan tindak pidana.
"Jelas kami tidak membenarkan hal demikian, karena ini murni pidana," kata Noferintis.
Menurutnya, sudah jelas bahwa uang klien kami sudah digelapkan oleh direktur melalui penanggung jawab PT Asli Motor Cilacap, Liem Eng Ket.
Pihaknya memohon kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) jangan kendor, tetap tuntut seberat-beratnya.
"Begitu pula kepada majelis hakim, nantinya eksepsi supaya jangan diterima. Kepada majelis hakim apabila nanti para terdakwa ini divonis, mohon divonis seberat-beratnya. Setelah para terdakwa divonis, kami para korban berinisiatif mengajukan gugatan perdata," tandasnya.
Noferintis menegaskan pihaknya tidak mundur semangat,
tetap maju agar hak-hak para korban dikembalikan.
"Apalagi terdakwa punya niat jahat, seperti ketika kami membuat laporan polisi pada 2019. Terdakwa punya inisiatif mengajukan pailit perusahaannya di Pengadilan Niaga Semarang," ungkapnya.
Untuk itu, Noferintis memohon kepada hakim kurator agar nanti ketika aset-aset terdakwa terjual mohon hasil dari penjualan tersebut dibayarkan kepada para korban.
"Kami penasihat hukum para korban menuntut, selain pidana juga perdata. Yang kami laporkan kerugian mencapai Rp 13,4 miliar," ucap Noferintis.
Sementara, ketua paguyuban arisan motor, Ali Nduru mengungkapkan, pernyataan kuasa hukum dari Purnomo Budi Santoso bagi anggota paguyuban dirasa mengecewakan karena perkara ini dilarikan ke perdata.
"Hal itu untuk mengaburkan apa yang dilakukan oleh Purnomo atas penggelapan uang yang didakwakan kepadanya," kata Ali.
Anggota arisan ini memang buta hukum, imbuhnya, untuk itu pihaknya meminta supaya keadilan ditegakkan.
"Supaya peristiwa ini tidak terulang lagi.
Jika terdakwa dihukum ringan, maka kasus seperti ini akan muncul terus. Namun, jika dihukum berat akan membuat efek jera bagi pelaku penggelapan uang, maka akan takut," tegasnya.
Karenanya, Ali memohon kepada pengadilan supaya segera memutus perkara ini secepatnya. Jumlah kerugian Rp 13,4 miliar dengan jumlah anggota 1.500 orang.
"Putuskan seadil-adilnya. Kalau buntu, kami akan melaporkan ke atas hingga ke pusat," pungkas Ali. (Pour)