HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Gubernur Al Haris Segera Tindak Lanjuti Arahan Mendagri Terkait Penanggulangan Covid-19

Jambi, MA - Gubernur Jambi Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., menyatakan, akan segera menindaklanjuti arahan Bapak Menteri Dalam Negeri RI terkait penanggulangan pandemi covid-19 di Indonesia khususnya di Provinsi Jambi. Hal ini disampaikan Al Haris usai mengikuti Rapat Koordinasi Penanggulangan Covid-19 dan Varian Omicron melalui Video Conference, yang berlangsung di Ruang Video Conference Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (27/12/2021).

“Bapak Tito Karnavian tadi mengarahkan untuk segera menerapkan langkah langkah yang tepat dalam mendukung pencegahan penyebaran covid-19 di Provinsi jambi dengan mengedepankan kesehatan masyarakat dan percepatan pemberian vaksinasi kepada masyarakat,” ujar Al Haris.

“Pemerintah Provinsi Jambi akan segera menindaklanjuti arahan tersebut, saya menginstruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk mempelajari dan langsung segera melaksanakan langkah langkah tersebut sehingga pandemi covid-19 di Provinsi Jambi segera berakhir,” pungkas Al Haris.

Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, memaparkan, 8 strategi utama penanggulangan covid-19 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 serta penanganan varian covid-19 yang baru yaitu varian Omicron.

“Saya meminta kepada Kepala Daerah mulai dari Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia, untuk dapat menerapkan langkah-langkah dalam rangka mendukung pencegahan penyebaran covid-19, dengan mengedepankan kesehatan masyarakat dan percepatan vaksinasi," kata Tito.

“Terkait 8 strategi utama penanggulangan covid-19 pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 serta penanganan varian Omicron, memerlukan koordinasi antara Gubernur, Forkopimda serta Bupati dan Walikota terkait penanggulangan penyebaran. Saya berharap setiap Kepala Daerah terus menggiatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi di daerahnya sesuai dengan target yakni 70%, karena nantinya akan ada reward dan punishment," ungkap Tito.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, telah ditetapkan 23 Desember 2021 dengan poin penting sebagai berikut:

1. Penetapan level 3, 2 dan 1 di Kabupaten/ Kota wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua dengan berpedoman pada indikator Kemenkes dan capaian vaksinasi.

2. Pemerintah Daerah perlu melakukan perbaikan data covid-19 untuk ketepatan penetapan level PPKM dan pengambilan kebijakan di masing-masing daerah.

3. Adanya pembatasan kegiatan masyarakat pada beberapa kegiatan.

4. Pelaksanaan PPKM Mikro dengan mengaktifkan posko-posko Desa, Kelurahan, RT/RW.

5. Pembatasan pintu masuk bagi WNI dan WNA, baik melalui jalur Darat, Laut dan Udara.

6. Pemerintah Daerah melakukan percepatan distribusi vaksin.

7. Pelarangan aktivitas yang menyebabkan kerumunan.

8. Kepala Daerah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Forkopimda dalam pelaksanaan PPKM.

9. Pengetatan dan edukasi protokol kesehatan.

10. Mempercepat proses penyaluran Bansos dan BTT.

11. Pemberlakuan sanksi bagi Kepala Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat yang tidak melaksanakan ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ilham)
Close Ads