Pembangunan Jembatan Sungai Kuruk II-Lubuk Damar Terus Dipantau BWI

Aceh Tamiang-Mediaadvokasi.com
Pembanggunan jembatan Sungai Kuruk II - Lubuk Damar terus dipacu pelaksanaannya agar dapat segera dilalui oleh masyarakat, hal tersebut menjadi pantauan khusus dari Ketua Koperasi Berkah Wartawan Indonesia pada selasa (08/06/2021). 

Dilokasi kegiatan, tertera pada papan proyek pekerjaan pembangunan Jembatan Kampung Sungai Kuruk II - Kampung Lubuk Damar, nomor kontrak : 600.620/08/BM/JB/III/2021, nilai kontrak : Rp. 1.418.378.000, perencana : CV. Young Creative Consultant, pelaksana : PT. Delpa & Co, pengawas : CV. Hani Design Enggenering, tanggal mulai kegiatan : 30 Maret 2021, tanggal selesai : 26 Agustus 2021, sumber dana : otsus 2021
Dalam kesempatan peninjauannya dilokasi kegiatan, Amnurdani Ketua Koperasi Wartawan mengatakan,"  pembangunan ini harus kita dukung, agar masyarakat dunia tahu, bahwa di Kabupaten Aceh Tamiang kondisinya cukup aman untuk berinvestasi. Jika Jembatan tersebut nantinya telah selesai, dan hasil pertanian, perikanan, perkebunan  bisa lancar sampai ke tujuan," terangnya.

Pada kesempatan terpisah, ditemui dikantornya di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKD) Kabupaten Aceh Taming, Dr. Cakra Arbas, SH, MH
Kepala Bidang Aset mengatakan, dilokasi tersebut ada sekitar enam jembatan," terangnya.

"Terkait  jembatan, asetnya merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Tamiang bidang Bina Marga. Sedangkan bagian Aset BPKD hanya melakukan pencatatan. 

"Saat pemusnahan atau pembongkaran harus ada rekomendasi dari Bupati, dan diakhir tahun nanti bidang aset BPKD akan melakukan pemeriksaan atau rekonsiliasi. 

Cakra menambahkan," untuk aturan mengenai aset, sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor :  19 tahun 2016 tentang  Pengelolaan Aset Milik Daerah," tegasnya.(Eri Efandi)

Popular Posts