Kasus rasial mencuat, DPD KNPI Karanganyar dukung sikap DPP KNPI
Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) secara resmi telah melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda. Selain itu, DPP KNPI juga menginstruksikan seluruh jajaran DPD Provinsi dan DPD Kabupaten/Kota untuk melakukan hal sama melalui surat instruksi no : 0561/DPP KNPI/1/2020
Menanggapi surat itu, ketua DPD KNPI Kabupaten Karanganyar, Aan Shopuanuddin mengatakan siap untuk melaksanakan instruksi tersebut. Pasalnya kejadian seperti ini sudah berkali kali terjadi tapi seperti dipandang sebelah mata.
"Isu rasial seperti memang harus disikapi dengan serius. Apalagi ditengah pandemi seperti ini. Indonesia sedang butuh persatuan" ucap Aan kepada awak media.
"KNPI Karanganyar menyayangkan cuitan Abu Janda alias Permadi Arya yang penuh kontroversi, meresahkan masyarakat. Hal ini berpotensi konflik jika tidak ada tindakan" imbuh Aan
Peran hukum yang dilakukan DPP KNPI, tambah Aan, merupakan tindakan nyata bagi keutuhan bangsa. Mengingat KNPI merupakan wadah bagi seluruh organisasi kepemudaan yang salah satunya menjaga keutuhan bangsa melalui persatuan pemudanya.
"Peran yang dilakukan KNPI sekaligus mengantisipasi gesekan di masyarakat karena kasus ini. KNPI bisa mewakili pemuda dan masyarakat Indonesia sehingga tidak perlu ada yang benturan akibat kasus ini" tegas Aan.
Aan menyakini, hukum di Indonesia tidak ada yang tebang pilih, apalagi ini merupakan ujian pertama sekaligus momentum juga untuk Kapolri yang baru saja dilantik oleh Presiden Joko Widodo yang dihadapkan dengan kasus ini.
"Kita semua yakin semua orang di hadapan hukum tidak ada yang beda. Semua sama. Kami berharap agar kasus ini diadili dengan seadilnya sehingga pelaku yang diduga rasis ditangkap agar keutuhan serta persatuan di Indonesia tetap terjaga" Tegas Aan
Aan juga mengajak seluruh komponen kepemudaan untuk bersama peduli menjaga dan merawat NKRI serta melawan segala bentuk perbuatan rasial yang ada di Indonesia.