Oknum Dokter Miliki Miras Ditangkap Polisi
December 29, 2020
Mediaadvokasi.com, Kabupaten Gayo Lues - Aceh
Tim Gabungan Sat Reskrim dan Sat ResNarkoba Polres Gayo Lues mengaman kan Seorang laki-laki yang Membawa Minuman Keras, Jum'at 25 Desember 2020 pukul 14.00 wib. Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam S.I.K., M.H. menyampaikan kronologis penangkapan, Berdasarkan laporan dari Masyarakat tentang adanya jual beli miras, saya memerintahkan tim untuk menindak lanjuti laporan masyarakat, tim menemukan pelaku di dusun Mangul desa Gele, tim memberhentikan Satu unit Mobil Yaris yang di kemudikan Oleh RA 25 tahun Pekerjaan dokter( Tenaga Kontrak di Rumah Sakit Umum Kab.Gayo Lues )yang diduga membawa Miras setelah dilakukan penggeledahan didapati Tiga Botol Khamar (miras) tidak sampai disitu tim menuju Klinik milik RA yang berada di desa Penampaan melakukan penggeledahan ditemukan Miras berbagai merk terkenal, dari keterangan pelaku RA miras dibawanya dari Medan akan di konsumsinya sendiri dan di jual dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp.150.000 sampai dengan Rp. 1.000.000,- . RA akui menjual Miras Merek Terkenal sejak bulan Juni 2020 ,Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres gayo Lues, Kapolres Gayo Lues Bersama Dandim 0113/GL sepakat untuk memberantas Penyakit Masyarakat, baik itu segala bentuk Judi atau juga Judi Online,Miras,Narkoba, Prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya yang sangat meresahkan Masyarakat Kab. Gayo Lues, juga akan menindak Oknum Aparatur yang mengkonsumsi, memperdagangkan segala bentuk Penyakit Masyarakat.