LSM ABRI MINTA KETUA DPRD DAN KOMISI IV SIDAK RUMAH SAKIT JIWA JAMBI
December 27, 2020
JAMBI, MA - Team Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Lestari (LSM - ABRI ) Provinsi Jambi menilai pekerjaan proyek Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi amburadul.
Berdasarkan pernyataannya, Ketua DPP LSM ABRI Provinsi Jambi, beberapa kegiatan fisik rehap gedung bersumber dari dana (BLUD) yang di dugaan sarat dengan indikasi korupsi dan juga ada dugaan pungli dalam menejemen RSJD tersebut. Minggu (27/ 12/2020),
Diantaranya, Pekerjaan Rehab Gedung Narkoba Lama/Zetta yang bersumber dari dan BLUD, terdaat item pekerjaan pasangan kerangka baja ringan yang diganti hanya bagian reng, bahan baja ringan dan atap multiroof sedangkan kerangka kuda - kuda bahan kayu lama, "kami menduga bahwh pada item pekerjaan atap ini tidak sesuai spesifikasi teknis dan dokumen kontrak," jelasna.
Selain itu, pada item pekerjaan flapon yang diganti hanya bagian flaponnya saja sedangkan kerangka tidak diganti, kerangka plafon yang dipake adalah kerangka flapon kayu lama, dan juga nilai kontrak pekerjaan ini tidak dicantumkan dipapan proyek.
Paket pekerjaan gudang pengancur kertas, yang diduga sampai saat ini tidak diselesaikan/ditinggalkan rekanan.
Paket pekerjaan master plan dengan anggaran Rp. 299 000.000,- , yang diduga tidak mengikuti proses lelang dan diduga telah Mengangkangi Peraturan Gubernur ( Pergub ) Nomor: 9 tahun 2020 Pasal 7 tentang Pengadaan barang /jasa badan layanan umum daerah rumah sakit jiwa daerah Provinsi jambi.
Kegiatan pelatihan/sertifikasi pejabat pengadaan barang dan jasa yang diduga sumber dana APBD tahun 2020, sejumlah peserta 12 orang dengan anggaran lebih kurang Rp. 3.000.000 per orang/peserta sedangkan yang lulus hanya 2 orang/peserta dan diduga perekrutan peserta tidak diketahui oleh bidang UP atu pejabat yang berwewenang.
“diduga adanya indikasi persekongkolan antara penyelanggara SK selaku pejabat pengadaan dengan pihak penyelenggara", menurut narasumber yang tidak mau disebut namanya.
Paket kegiatan parkir Elektronik Prabayar, yang diduga belum memiliki Amdal Lalin.
LSM ABRI Provinsi Jambi Telah mengirim surat laporan Kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi dan Kepada Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi dan tembusan Kepada Instansi terkait ( RSJ ) Provinsi Jambi dengan Nomor : 54/DPD/LSM-ABRI/XI/2020, Perihal: Laporan dugaan Penyimpangan Pelaksanaan Proyek di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi, namun sampai saat ini bahwa surat kami belum dibalas/dijawab secara tertulis.
Atas pernyataan tersebut diatas, DPD LSM ABRI meminta kepada Ketua DPRD dan Ketua Komisi IV Provinsi Jambi untuk Sidak turun kelapangan menanggapi temuan LSM ABRI sebagai acuan dari dugaan tersebut. Dan juga LSM ABRI minta Gubernur Jambi agar segera mencopot.
Sementara itu sudah didatangi, Pihak Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi belum dapat dikonfirmasi, karena tidak bisa ditemui. (Ilham)