HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Kades Ulak Teberau bersama Forkompimcam Lawet Laksanakan Operasi Yustisi

 


MUBA, MA- Kepala Desa Ulak Teberau (Ultra) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Lawang Wetan (Lawet) laksanakan Operasi Yustisi Penerapan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 67 Tahun 2020,  Rabu (18/11/20).

Operasi tersebut di gelar di Jalan Sekayu-Lubuklunggau tepatnya Desa Ulak Teberau dan dipimpin langsung oleh Camat Lawang Wetan.

Kepala Desa Ulak Teberau Rusmannigo mengatakan Operasi Yustisi digelar guna meningkatkan kesadaran masyarakat di perbatasan desa.

"Hari ini Pemerintah Desa Ulak Teberau bersama Forkompimcam Lawang Wetan turun kejalan dalam Operasi Yustisi agar menerapkan Protokol Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19," ujarnya

Dirinya berharap agar warga di perbatasan Desa Khususnya masyarakat Desa Ulak Teberau dapat memenuhi Peraturan Bupati No 67 Tahun 2020. 

"Mari kita patuhi peraturan Bupati Musi Banyuasin, agar seluruh masyarakat khususnya warga Desa Ulak Teberau dapat mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona," ungkapnya.

Sementara itu Camat Lawang Wetan Candra SKM MSi mengatakan Operasi Yustisi sudah berulang kali di gelar di bilangan Kecamatan Lawang Wetan.

"Pemerintah Kecamatan Lawang Wetan bersama unsur Forkopincam, kembali melaksanakan operasi yustisi penegakan Perbup 67 Tahun 2020 untuk yang ke enam kalinya," ujar Camat Lawang Wetan.

Lanjutnya, terpilihnya Desa Ulak Teberau sebagai tempat operasi yustisi memngingat Desa Ulak Teberau merupakan perbatasan antara Kecamatan Babat Toman dan Lawang Wetan. 

"Operasi yustisi kali ini juga dibantu oleh Kepala Desa, Perangkat Desa dan Lembaga Desa Ulak Teberau, Babinsa, Babinkamtibmas, Puskesmas Ulak Paceh dan dan tim BPBD Kabupaten Musi Banyuasin," jelasnnya.

Dari pelaksanaan operasi yustisi yang dilaksanakan dalam kurun waktu satu jam terjaring pelanggar Protokol Kesehatan (Protokes) baik pengendara kendaraan bermotor roda dua dan roda empat sebanyak 51 orang pelanggar.



"Para pelanggar diberikan sanksi sosial berupa pembacaan teks Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, sanksi fisik berupa Push Up dan membaca pernyataan siap patuh terhadap Protokol Kesehatan berupa memakai masker, menjaga jarak mencuci tangan," bebernya.

Selanjutnya mereka diberikan edukasi tentang pentingnya melaksanakan 3M ditengah pandemi covid 19. Hal tersebut bertunjuan untuk memutus mata rantai wabah Covid-I9 19. (JR)

Close Ads