Minta Kepastian Lahan 280 H, Puluhan Warga Eks-Transmigrasi Lakukan Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor Bupati Aceh Singkil
October 26, 2020
Aceh Singkil-Mediaadvokasi.com
Puluhan warga Eks-Transmigrasi dari empat desa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Aceh Singkil, Senin (26/10).
Aksi Demonstrasi itu dilakukan oleh warga Desa Bukit Harapan, Pea Jambu, Muara Pea, dan Srikayu tersebut untuk menuntut janji Pemerintah Aceh Singkil yang sebelumnya mengatakan akan memproses penyerahan sebagian tanah sengketa dengan PT. Nafasindo seluas 280 hektare yang saat ini dikelola Pemkab setempat kepada masyarakat empat desa.
Koordinator Aksi Unjuk rasa Burhanuddin mengatakan tujuan demo eks transmigrasi adalah tindak lanjut sesuai kesepakatan 9 Desember 2019 lalu dengan Forkopimda mengenai pelepasan lahan perkebunan seluas 280 hektare.
"Namun, samapai saat ini belum ada respon secara baik terkait pelepasan lahan tersebut, padahal pihaknya sudah menyurati Bupati Aceh Singkil untuk melepaskan lahan itu,
Maka hari ini kami turun meminta kepastian kepada Bupati Aceh Singkil menyangkut pelepasan lahan tersebut.
“Kalau memang ada tolong diberikan kepada kami, kalau memang tidak ada tolong juga diberikan kepada kami secara surat”,Kata Burhanuddin saat dikonfirmasi Wartawan.
Bupati Aceh Singkil seharusnya mengambil sikap tegas sesuai perjanjian pada 9 Desember tahun lalu di Oproom agar tuntutan ini secepatnya diberikan kepastian dan penyelesaian kepada masyarakat empat desa tersebut" Ucapnya.
Dalam aksi Demonstrasi itu tidak langsung ditanggapi Bupati Aceh Singkil Dulmusrid karena tidak ada di tempat. namun aksi itu ditanggapi oleh Asisten l Setdakap Junaidi
Junaidi menyebutkan lahan 280 hektare akan segera diserahkan kepada masyarakat empat desa sesuai rekomendasi anggota DPRK Aceh Singkil, semoga permasalahan ini cepat selesai," Ucap Junaidi.
Namun jawaban itu tidak memuaskan pendemo, pasalnya jawaban itu sama saja seperti kesepakatan tahun lalu
Maka kita sepakat, Koordinator dan juga massa aksi akan melimpahkan berkas ini kepada Kejari dan juga Pengadilan Negeri Aceh Singkil untuk mengkaji”, Jelasnya.
Jika memang nanti ada dasar hukum kami minta agar ditindak lanjuti secara kajian hukum, karena ini dianggap pembohongan publik,"Tegasnya.
Ini demonstrasi ke Tujuh, ketika berkas sudah kami limpahkan ke Kejari kedepannya tidak ada lagi demo dari kami, ini demo terakhir,"Tutupnya.(Ahmad)