HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Tim Pansus II DPRK Aceh Singkil Temukan Perusahaan Perkebunan Tidak Membayar Pajak Galian

Aceh Singkil-Media Advokasi.com
Panitia Khusus (Pansus) ll Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menemukan perusahaan perkebunan tidak membayar pajak galian C. 

"Selama berdirinya perusahaan perkebunan belum pernah membayar pajak galian C,” kata Surianto saat membacakan laporan Tim Pansus II di hadapan anggota dewan dan Bupati saat rapat paripurna, Rabu (20/5/202) Kemarin

Menurut Surianto Perusahaan yang melakukan pengalian di areal HGU perkebunan. Lebih mirisnya lagi banyak perusahaan belum melengkapi persyaratan menyangkut izin operasionalnya.

“Tim menemukan beberapa permasalahan seperti tenaga kerja, limbah B3 dan pajak galian C,” kata Surianto. 

Sementara itu Tim Pansus I meminta Bupati Dulmusrid perintahkan Dinas PUPR dan Badan Pengelola Keuangan untuk membuat pendataan perkebunan tersebut.

Hal ini tentunya tidak sejalan dengan upaya Pemda Aceh Singkil dalam menggenjot Pandapatan Asli Daerah (PAD).

Terlebih Pemda berencana membentuk Tim Pemburu PAD. Dewan berharap tim ini bekerja nyata, sehingga tidak kecolongan dalam memenuhi target PAD yang telah ditetapkan.

Hal lainnya, kurang perhatiannya perusahaan perkebunan terhadap masyarakat sekitar terutama dalam penyaluran dana CSR.

“Kita berhadap adanya perencanaan matang dalam penggunaan dana CSR pada daerah sekitar,” ujarnya.

Menyangkut persoalan tenaga kerja, Dewan meminta Dinas Ketenagakerjaan agar mendata jumlah tenaga kerja sehingga memudahkan dalam pemantauan.

“Apa saja keluhan, bagaimana kesejahteraannya, keselamatan kerjanya dan uapahnya sudah sesuai UMR atau belum. Kami harapkan pihak dinas sering – sering turun ke lapangan,” pungkas Surianto. (Ahmad)
Close Ads