Klik Layanan Online, DPMPTSP Muba Akan Penuhi Kebutuhan Warga
Ahmad Jahri
March 31, 2020
Foto: Erdian Syahri S.sos, Msi Kepala DPMPTSP Muba
MUBA, MA- Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin, sejak 30 Maret 2020 hingga 9 April 2020 memberlakukan kerja di rumah, (Work From Home) bagi seluruh ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Muba, akan tetapi pelayanan publik di daerah yang berjuluk Smart City ini tetap dijalankan dengan memanfaatkan teknologi digital.
Misalnya saja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Muba yang tetap memberikan pelayanan secara online, melalui http://oss.goid, http://sicantikkui.layanan.go. id, dan dmpptspmuba@gmail.com.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Erdian Syahri Ssos Msi, mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin melalui edaran nomor : 800/359/BKPSDM/2020 tentang Penyesuaian Sistem Aparatur Sipil Negara Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) untuk melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah. (work from home).
“Nah meski demikian, kita tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengurus izin tidak dengan bertatap muka, akan tetapi dengan pelayanan secara online yang diberikan,” katanya.
Layanan secara online yang dimaksud diantaranya, http://oss.goid, serta http://sicantikkui.layanan.go. id, dan dmpptspmuba@gmail.com, selanjutnya http://lapor.go.id, dan masyarakat tinggal buka dan klik saja.
“Artinya, pelayanan yang diberikan kepada masyarkat, nantinya pegawai DMP PTSP Muba kita tetap memberikan arahan, sesuai dengan aturan dan kebijakan yang diberlakukan,” jelasnya.
Hal itu disampaikan kepada pemohon perizinan dan non perizinan untuk dapat mengoptimalkan pelayanan secara online tadi atau daring melalui Website. “Ini diberlakukan sejak 31 Maret hingga 9 April 2020,” bebernya.
Sementara, Bupati Muba, Dr H Dodi Reza Alex Noerdin, menerapkan sistem kerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi seluruh ASN dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemkab namun pelayanan publik tetap akan dimaksimalkan.
"Pelayanan publik tetap berjalan, dengan memanfaatkan teknologi digital yang ada, terlebih kita di Muba ini sudah menyiapkan fasilitas teknologi smart city," bebernya.
Dodi Reza meminta seluruh perangkat daerah dan ASN memanfaatkan teknologi digital untuk tetap menjalankan seluruh aktifitas pekerjaan pelayanan publik dan kebutuhan lainnya.
"ASN dan Tenaga Kontrak Wajib mengisi laporan kerja harian (SKP harian) dan mengunggah ke Perangkat Digital (Zoom, Skype, WhatsApp, Telegram) Perangkat Daerah masing-masing sebagai konfirmasi atas kehadirannya," terangnya.
Lanjutnya, bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan optimal dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
"Setiap Sekretariat dan Bidang pada Perangkat Daerah ditugaskan 1 Pejabat administrator dan 1 orang Pegawai (boleh pengawas atau pelaksana atau jabatan fungsional atau tenaga kontrak) dalam pelaksanaan pekerjaan setiap hari secara bergantian," jelas Dodi.
Kemudian, jam Kerja Work From Home tetap berlaku seperti biasa dan terhadap ASN dan Tegana Kontrak yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah (WFH) dilarang bepergian, apabila di langgar akan di kenakan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Meminimalisir pelayanan tatap muka dan mengoptimalkan pelayanan secara daring (online), untuk regulasinya dapat diatur oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Sunaryo menerangkan, bagi Perangkat Daerah Dinas Kesehatan (PSC 119, RSUD dan Puskesmas bagi petugas yang melaksanakan pelayanan kesehatan langsung), BPBD (TRC), Satuan Polisi Pamong Praja (Anggota Satpol.PP, Pemadam Kebakaran dan Anggota Linmas), Dinas Perhubungan (Petugas Lapangan), Dinas Sosial (Tagana), Dinas Lingkungan Hidup (Tenaga Kebersihan), Kantor Camat dan Kantor Lurah tetap melaksanakan sistem kerja seperti biasa dan atau Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur secara spesifik sistem kerja ASN dan Tenaga Kontrak untuk kepentingan pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
"Pelaksanaan ASN bekerja dari rumah (Work From Home) dilaporkan kepada Bupati Musi Banyuasin melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam bentuk file Pdf ke WhastApp: 081211306765 Atau Email: bkpsdm.muba@yahoo.com," pungkas Sunaryo.
Sumber: Humas Pemkab Muba
Related News