Pemkab Aceh Selatan Sosialisasi Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) No 90 Tahun 2019
February 26, 2020
Media Advokasi.com Aceh Selatan.
Sekdakab Aceh Selatan H.Nasjuddin,SH, MM. Didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Bapak Zaini Bakri,S.Sos,MM, Kadis BPKD dan Kepala Bappeda, Rabu, 26 Februari 2020
menghadiri dan membuka Sosialisasi Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) No 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Sosialisasi permendagri bertempat di Aula Gedung Bappeda, Jalan Teuku Ben Mahmud, Tapaktuan itu diikuti seluruh Kepala OPD, para Kepala Bagian (Kabag) Setdakab, para Camat, dan Kepala Bidang (Kabid).
Narasumber sosialisasi Permendagri No 90 Tahun 2019 tersebut yakni, Kepala Bappeda Aceh Selatan, Masrizal SE,M.Si, Kepala BPKD Aceh Selatan, Syamsul Bahri, SH, dan Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Setdakab Willy Cahyadi S.Sos. (Z)