Polres Aceh Selatan Tangkap 6 orang Perampok Kerbau Barat Selatan,7 orang masih DPO
December 31, 2019
Media Advokasi.com Aceh Selatan - Kapolres AKBP Dedy Sadsono ST saat memberikan keterangan pada konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Mapolres Aceh Selatan, Selasa (31/12/2019).
enam pelaku pencurian ternak kerbau lintas Kabupaten Barat Selatan Aceh (Barsela) diamankan Polres Aceh Selatan pada Jum’at (20/12/2019), di Kecamatan Meukek.
Enam pelaku itu masing-masing berinisial SD, 36, asal Gampong Jawa, Baiturrahman Kota Banda Aceh, DL, 42, Gampong Kuta Trieng, Labuhahaji Barat, Aceh Selatan, SF, 50 Gampong Pulau Kayu, Susoh, Abdya.
Selanjutanya, YM, 42, Gampong Paya, Kluet Timur, Aceh Selatan, TF, 38, Gampong Suak Raya, Johan Pahlawan, Aceh Barat dan ID, 39, Gampong Jojo, Mutiara Timur, Aceh Pidie. Kemudian sebanyak 7 masih DPO Polres Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP. Dedy Sadsono, ST, Selasa (31/12/2019), menjelaskan, pelaku sudah mencuri sejumlah 81 ekor kerbau milik warga di berbagai lokasi di Aceh khusunya wilayah Barat Selatan Aceh.
“Untuk Aceh Selatan sebayak 25 ekor ternak kerbau yang telah dicuri mareka,” kata Kapolres AKBP Dedy Sadsono, didampingi Kabag Ops AKP Damri, saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres setempat.
Dedy mengatakan, pelaku melakukan pencurian ternak kerbau sejak 2017-2019. Ternak kerbau hasil curian dijual kepada penadah atau penampung di daerah Kabupaten Pidie dan Nagan Raya.
“Mareka menjual ternak kerbau kepada penadah dengan harga 6 juta hingga 10 juta/ekor,” ujarnya.
Dia menyebutkan, atas perbuatan itu, pelaku di jerat pasal 363 ayat 2 ke 1e sampai 5e KUHPidana dengan hukuman pencara selama sembilan tahun. (ZM,)