KPK-N dan P- PKN Akan Laporkan Kades Bukit Meriah, Kangkangi Keputusan Tiga Mentri, Diduga Pungli 400.000 Perporsil.
December 30, 2019
Mediaadvokasi.Com, Aceh Tenggara - Pembuatan sertipikat tanah, Oknum Kades Bukit Meriah pungli dari masyarakat Rp 400.000,- perporsil, sedangkan Keputusan Tiga Mentri No: 25/SKB/V/2017, No: 590-316 A Tahun 2017, dan No: 34 Tahun 2017, tentang pembiayaan persiapan pendaptaran tanah sistematis, untuk provisi aceh Rp 250.000,- untuk biaya pengadaan dokumen, pengangkutan dan pemasangan patok serta trasportasi petugas desa.
Dari penuturan beberapa orang masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya, pada media advokasi sabtu ( 16/11 ) di desa Bukit Meriah, mengatakan untuk administrasi pembuatan sertifikat tanah perporail di kenakan biaya Rp 400.000,- dan uang tersebut diserahkan pada kades.
Photo: Ket DPC KPK-N, Junaidi, dan Hidayat Desky Tim P-PKN Saat Konfirmasi Dengan Hasudungan Nababan Kades Desa Bukit Meriah.
Dari penyampaian, Hasudungan Nababan Kepala Desa Bukit Meriah Kecamatan Louser Kabupaten Aceh Tenggara, pada Media Advokasi didampingi KPK-N dan P-PKN, Sabtu ( 16/11 ) dikediamannya membenarkan adnya pengutipan Rp 400.000,- perporsil dari masyarakat untuk biaya persiapan pembuatan sertipikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, PTSL.
Junaidi Ketua DPC KPK- Nusantara, diampingi Tim P-PKN, Hidayat Desky pada media ini Senen ( 30/12 ), menjelaskan sesuai dengan Peraturan Bersama Tiga Mentri, biaya yang boleh dibebankan pada masyarakat, dan dikutip oleh panitua pengurus sertipikat, untuk wilayah privinai aceh Rp 250.000,- itupun untuk biaya photo kopi dokumen tanah, biaya pengangkutan dan pemasangan patok yang disiapkan panitia, di setiap batas tanah yang dibuat sertifikat, dan juga biaya transportasi panitia dari desa ke kantor BPN, serta gaji harian panitia, kalaulah oknum kades bukit meriah mengutip Rp 400.000,- dari masyarakt, hal itu sudah mengangkangi peraturan tiga mentri.
Dalam hal ini pihak penegak hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan aceh tenggara, sudah dapat menindak Oknum kades Bukit Meriah secara hukum serta Undang Undang yang berlaku, karena prilaku oknum kades teraebut sudah merugikan masyarakat dan menantang aturan tiga mentri, dengan katalain telah melawan pemerintah dan dalam waktu dekat KPK- N dan P-PKN akan melaporkan Oknum Kades tersebut. ( IZ )