Sempat tertunda, Akhirnya DPRK Aceh Singkil tandatangani Nota KUA-PPAS R-APBK tahun 2020.
November 17, 2019
foto: Rapat paripurna Penandatangan KUA-PPAS-R-APBK di gedung DPRK Aceh Singkil, Jumat malam (15/11/2019).
Aceh Singkil-Media Advokasi.com
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menggelar Rapat paripurna dalam rangka penandatangan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Proritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBK) Kabupaten Aceh Singkil tahun 2020.
dalam penandatangan tersebut disepakati bersama antara Pimpinan DRPK Hasanuddin Aritonang, dengan Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid yang berlangsung di Gedung DPRK Aceh Singkil, Jumat (15/11/2019) malam sekitar pukul 20.30 Wib. Setelah rapat sebelumnya pada Rabu (13/11/2019) ditunda.
Rapat paripurna penandatangan KUA PPAS dipimpin Ketua DPRK Hasanuddin Aritonang didampingi Wakil Ketua I H Amaliun, dihadiri Bupati Aceh Singkil, Sekda dan Kepala SKPK.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRK Yulihardin, S.Ag dalam laporannya menyampaikan jumlah penerimaan maupun belanja daerah APBK Aceh Singkil tahun 2020 terjadi perubahan dan penambahan.
Pendapatan tahun 2020 diproyeksikan sebesar Rp 939,347 miliar, berasal dari pendapatan asli daerah, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
"Penerimaan pembiayaan terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya atau silpa," terang Yulihardin.
Sementara, belanja daerah 2020 sebesar Rp 939,347 miliar, terdiri atas belanja langsung Rp 506,818 miliar, dan belanja tidak langsung Rp 432,528 miliar.(Ahmad)
Aceh Singkil-Media Advokasi.com
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menggelar Rapat paripurna dalam rangka penandatangan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Proritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBK) Kabupaten Aceh Singkil tahun 2020.
dalam penandatangan tersebut disepakati bersama antara Pimpinan DRPK Hasanuddin Aritonang, dengan Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid yang berlangsung di Gedung DPRK Aceh Singkil, Jumat (15/11/2019) malam sekitar pukul 20.30 Wib. Setelah rapat sebelumnya pada Rabu (13/11/2019) ditunda.
Rapat paripurna penandatangan KUA PPAS dipimpin Ketua DPRK Hasanuddin Aritonang didampingi Wakil Ketua I H Amaliun, dihadiri Bupati Aceh Singkil, Sekda dan Kepala SKPK.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRK Yulihardin, S.Ag dalam laporannya menyampaikan jumlah penerimaan maupun belanja daerah APBK Aceh Singkil tahun 2020 terjadi perubahan dan penambahan.
Pendapatan tahun 2020 diproyeksikan sebesar Rp 939,347 miliar, berasal dari pendapatan asli daerah, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
"Penerimaan pembiayaan terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya atau silpa," terang Yulihardin.
Sementara, belanja daerah 2020 sebesar Rp 939,347 miliar, terdiri atas belanja langsung Rp 506,818 miliar, dan belanja tidak langsung Rp 432,528 miliar.(Ahmad)