Beberapa Poin Pandangan Umum Fraksi NPKP DPRK Aceh Singkil
November 28, 2019
Aceh Sungkil Media Advokasi.com
Pandangan Umum (PU) Fraksi DPRK Aceh Singkil terhadap Raqan APBK Aceh Singkil tahun Anggaran 2020, yang berlangsung didalam rapat paripurna masa persidangan ke-1 tahun sidang 2019 dalam rangka pembahasan rancangan qanun anggaran pendapatan dan belanja kabupaten (Raqan APBK) Aceh Singkil tahun 2020 di Gedung DPRK setempat, Singkil Utara, Selasa (26/11/2019).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Singkil, Hasanuddin Aritonang dan didampingi Wakil Ketua I, H Amaliun. Hadir juga Bupati, Dulmusrid, Sekda, Azmi, Anggota DPRK, Kepala SKPK dan undangan lainya.
Fraksi NPKP yang dibacakan Sadri Lingga menyampaikan bahwa gambaran umum Plafon Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang terdiri dari pendapatan daerah Rp. 938.288.686.513, belanja Daerah Rp. 939.347.153.693, defisit Rp. 1.058.467.180, penerimaan pembiayaan Rp. 3.000.000.000, pengeluaran pembiayaan Rp. 1.991.532.820.
"Fraksi NPKP berharap badan dan dinas terkait agar dapat menyelesaikan dan mempertanggungjawabkan program yang telah menjadi kesepakatan dalam Rancangan Qanun R-APBK Aceh Singkil," katanya.
Fraksi NPKP meminta kepada Bupati agar dalam penyampaian perencanaan KUA-PPAS dapat diserahkan ke DPRK sesuai jadwal / tahapan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu diharapkan Bupati jangan hanya mengharapkan dana DAU (dana alokasi umum), akan tetapi berupaya menarik dana dari APBN atau APBA untuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Selanjutnya dalam penggunaan anggaran agar memprioritaskan hasil dari Musrenbang Kecamatan dan kegiatan reses DPRK, kemudian peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Aceh Singkil diinstruksikan kepada dinas diras yang terkait untuk membuat terobosan-terobosan yang dapat mendongkrak PAD sosialiasasi kepada perusahaan perkebunan agar dilakukan permotangan zakat / infaq karyawan.
"Sehingga capaian atau target PAD pada Tahun 2020 dapat digunakan untuk meningkatkan kreativitas dan dukungan yang harus dilakukan SKPK SKPK Aceh Singkil dapat mendukung target PAD, dan memberikan hadiah kepada SKPK yang telah disetujui untuk memenuhi capaian PAD sesuai target atau melebihi target PAD yang telah ditetapkan," lanjut Sadri.
Bupati juga diminta agar lebih teliti dan selektif dalam melakukan mutasi PNS di jajaran Pemkab Aceh Singkil tidak perlu menerima kembali saru orang PNS menerima dua SK mutasi di tempat yang berbeda menumpuk di beberapa sekolah yang penuh sesak, namun di tempat lain justru kekurangan tenaga guru.
"Kami juga mengingatkan kepada Bupati hendaknya menempatkan pejabat yang kompeten dan profesional di bidangnya,"
Terhadap pembangunan relokasi Desa Rumbia dan Rantau Gedang yang dulu pernah gagal dalam pembangunannya, pada tahun 2020 telah dianggarkan kembali, mengingat anggaran yang dikucurkan hanya sekitar 70 KK dari 400 KK dan mekanisme pembangunannya secara swakelola.
Dalam hal pengalokasian anggaran diharapkan adanya pemerataan pembangunan di 11 Kecamatan dalam Kabupaten Ach Singkil sehingga tidak menumpuk disatu wilayah.
Diharapkan Pemkab Aceh Singkil ikut berpartisipasi dalam pembebasan lahan untuk komplek pemakaman seperti Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kampung Rimo Kecamatan Gunung Meriah yang mana sekarang pemakaiannya sudah tumpang tindih dikarenakan tidak ada lagi lokasi untuk pemakaman.
"Fraksi NPKP menerima dan menyetujui Raqan APBK tahun 2020, selanjutnya dapat ditetapkan menjadi qanun," pungkas Sadri.
Sementara dua fraksi lainnya, Fraksi Golkar dibacakan Andri Juliswan Limbong, dan Fraksi SAR (sepakat aceh raya) dibacakan H Bainuddin Ondo. (Ahmad)