Gara-Gara Seperempat Kilo Ganja, Pemuda Ini Masuk Jeruji Besi
September 17, 2019
Mediaadvokasi.com Kabupaten Gayo Lues - Aceh.
Satresnarkoba Polres Gayo Lues telah melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis ganja, Senin (16/09/19) sekira pukul 12.00 Wib. Adalah H Bin K (40) warga Kp. Kutelintang Kec. Blangkejeren ditangkap Satresnarkoba dirumahnya dengan barang bukti (barbut) 250 gram narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran dalam kantong plastik putih.
Kapolres Gayo Lues AKBP Rudi Setiawan, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu Syamsuir, SE mengatakan, bermula informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah di Kp. Kutelintang diduga telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Menanggapi informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Gayo lues melakukan penyelidikan di kampung tersebut dan berhasil melalukan penangkapan dan penggeledahan rumah terhadap seorang laki - laki yang mengaku bernama H Bin K di salah satu rumah dengan barang bukti ganja kering seberat seperempat kilo, dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gayo Lues guna proses lebih lanjut. Namun dari ganja seberat 250 gram tersebut pihak kepolisian akan melakukan pengembangan/lidik pada kasus tersebut.
"Tersangka ditangkap bersama barang bukti seberat 250 gram narkotika jenis ganja di salah satu rumah warga di Kampung Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren," kata Iptu Syamsuir yang didampingi Kasubbag Humas Aiptu A Dalimunthe. (Mahara).