Buruh Bangunan Tewas di Tembak, Satu Dari Lima Pelaku menyerahkan Diri
Ahmad Jahri
September 30, 2019
MUBA, MA- Tim Gabungan Jatanras Polda Sumsel, Sat Reskrim Polres Muba dan Polsek Babat Toman berhasil mengamankan pelaku Curas yang mangakibatkan dua korban tewas di tempat.
Sebelumnya Kejadian pada hari Sabtu tanggal 21 September 2019 sekitar jam 02.30 wib di Devisi 1 Blok C 27 PT. Pinago Utama Desa Sugi Waras Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin. Yulius Patra Kurniawan (35), dan Tarmizi (35) buruh bangunan keduanya tewas di tembus timah panas sementara Sayuti (61), berhasil menyelamatkan diri, ketiganya merupakan warga Desa Rantau Sialang Kecamatan Sungai Keruh.
Kronologis kejadian berdasarkan Rilis Humas Polres Muba, Pelaku membawa 3 pucuk Senpira Laras panjang dan 1 pucuk senpira Laras pendek, Kemudian setibanya di TKP para pelaku langsung menembak korban an. YULIUS dan an.TARMIZI yang sedang tidur, kemudian menembak korban an. SAYUTI akan tetapi senjata tidak meledak, lalu para pelaku mengikat korban SAYUTI dan menanyakan kunci sepeda motor dan uang yang dijawab oleh korban Sayuti “disana semua”, setelah mendapatkan apa yang para pelaku inginkan kemudian pelaku membawa sepeda motor, HP dan dompet milik korban dengan kerugian ditaksir Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Selanjutnya, Sabtu tgl 28 September 2019 sekitar pukul 15. 30 Wib Tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dipimpin AKP ROBI SUGARA,SH, Kasat Reskrim Polres Muba AKP DELI HARIS,SH dan Kapolsek Babat Toman AKP ALI ROJIKIN,SH.MH mendapatkan informasi bahwa tersangka penadah hasil curas NAZIRIN (31) ANDODI (31) merupakan warga Desa muara punjung Kecamatan Babat Toman akan melintas dijalan Sekayu-Lubuk Linggau tepatnya di Desa Ulak Teberau Kecamatan Lawang Wetan lalu Tim melakukan pengadangan dan berhasil menangkap tersangka, dari tangan pelaku dapat disita 1 (satu) unit hand phone merek Nokia tipe 1178 warna hitam milik korban SAYUTI.
Kapolres Muba AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM,S.I.K melalui kapolsek Babat Toman AKP ALI ROJIKIN, S.H., M.H. menuturkan “Dari hasil pengembangan pelaku mengakui bahwa barang yang dibeli merupakan hasil curas yang dijual oleh TSK inisial A (DPO) dan tersamgte mengetahui bahwa pelaku curas tersebut berjumlah 5 orang dengan inisial S (DPO), A (DPO), R (DPO) dan PANJI.
"Untuk Tersangaka PANJI RAHMAT AKBAR (19) warga Dusun 2 desa Muara Punjung telah diantar pihak keluarganya Minggu tanggal 29 September 2019 sekitar pukul 22. 30 Wib untuk diserahkan dan diterima oleh Kasat Reskrim AKP DELLI HARIS,SH, Kapolsek Babat Toman AKP ALI ROJIKIN,SH.MH , Panit Jatanras Polda Sumsel AKP ROBI SUGARA, SH dan Tim gabungan di Mapolsek Babat Toman.”
"Dari pengakuan tersangka PANJI (19) dirinya mengakui melakukan curas bersama 4 rekannya dimana dirinya diajak oleh pelaku isial R untuk melakukan curas, pelaku yang melakukan penembakan terhadap korban berinisial A, dan yang membawa senpira adalah S dan A untuk Tersangka PANJI bersama inisial R menghadang korban dari sebelah kanan tenda korban," Ujar Kapolsek Babat Toman.
Lebih lanjut,"Saat ini Pelaku dan baramg bukti diamankan di Polsek Babat Toman guna proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku an. NAZIRIN (31) diterapkan pasal 480 KUHP dan untuk pelaku an. PANJI (19) akan kita terapkan pasal 365 KUHPidana.” Tutup Kapolsek Babat Toman. (Ril Humas/Jahri)
Related News