Panwascam Jatisari Gelar Penertiban APK
February 01, 2019
Karawang, MA - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang menggelar penertiban alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan diwilayah kerjanya, Jum'at (1/2/2019).
Kegiatan pertiban pada hari ketiga itu telah mengumpulkan sekitar ratusan APK dari berbagai tempat publik di kecamatan Jatisari.
Disampaikan Ketua Panwascam Kecamatan Jatisari Divisi Organisasi dan SDM Encu Supriatna. Kegiatan penertiban itu dilakukan oleh timnya berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum.
"Jadi berdasarkan surat edaran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, nomor 1990 tahun 2018, tentang metode pengawasan kampanye Pemilu 2019, disitu menjelaskan bahwa pengawas pemilu melakukan pengawasan dan penindakan terhadap alat peraga kampanye yang melanggar estetika lingkungan atau tidak sesuai izin sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," katanya.
Menurut Encu APK yang paling banyak ditertibkan adalah berbentuk poster berukuran 40x60 cm yang ditertibkan dari pohon, tiang listrik dan taman-taman.
"Pengawasan dan penindakan yang kita lakukan ini tetap dilakukan hingga masa kampanye berakhir," katanya.
Dia mengingatkan pada para calon legislatif tetap memperhatikan estetika lingkungan dalam memasang APK, seperti tidak memasang di pohon-pohon, tiang listrik, tempat ibadah, taman dan billboard berbayar.
"Setelah ditertibkan, lalu akan diinventarisir, secara akumulatif akan dihitung jumlah yang ditertibkan dan dilaporkan secara berkala kepada Bawaslu Kabupaten Karawang dan disampaikan ke ruang publik," pungkasnya. (yon)