HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Program Kegiatan Dinas KB Aceh Tenggara TA 2018 Dipertanyakan.




Aceh Tenggara, Media Advokasi -, Program Kegiatan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Aceh Tenggara, di ketahui ada lima program kegiatan diantaranya, program kegiatan peningkatan sarana dan prasarana aparatur 2018, sebesar Rp 4.866.090.000,-, dan program bantuan operasional KB (DAK Non Fisik) sebesar Rp 1.422.000.000,- yang diperuntukkan untuk belanja pegawai Rp 1.235.970.000,- yang perlu dipertanyakan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

Menyangkut Program kegiatan ini disampaikan Penggiat Anti Korupsi, S. Ali Bakri pada Media Advokasi Minggu (30/12) di Kutacane, mengatakan sesuai dengan hasil penyampaian dr. Putra. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Aceh Tenggara pada S. Ali Bakri (28/12) diruang kerjanya dan didampingi oleh bendahara serta kabid, kadis mengatakan Program Peningkatan Sarana Prasarana Aparatur 2018, sebesar Rp 4.866.090.000,-, yang diperuntukkan untuk pembangunan gedung UPTD KB, sebanyak empat unit di empat kecamatan, diantaranya di kecamatan Deleng Phokisen, Kecamatan Lawe Bulan, Kecamatan Lawwe Alas dan Kecamatan Leoser, tanpa menyebutkan nilai kontrak, hal ini sudah dua kali dikonfirmasi langsung lewat pesan singkat (SMS), ke Mazmi, PPTK kegiatan namun higa saat ini tidak ada jawaban.

Dan terkait program kegiatan bantuan operasional KB sebesar Rp 1.422.000.000,- yang diperuntukkan untuk kader KB di Enam belas Kecamatan sebanyan 770 kader, diberikan perorang kader Rp 240.000,- perbulannya, untuk biaya trasportasi dan uang makan, dibayarkan selama dua belas bulan (satu tahun), yang belum diinvestigasi kekader yang bersangkutan, apakan jumlah yang dibayarkan dinas KB kepada kader terssebut sesuai dengan yang dianggarkan.

S. Ali Bakri menambahkan penyampaian, dr. Putra Kepala Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kabupaten Aceh Tenggara, masih perlu dipertanyakan, karena dari hasil investigasi dilapangan menunjukkan adanya kegiatan, adanya indikasi Dugaan di Mark Up dan dihampir semua program kegiatan ada dibelanjakan, belanja pegawai, sehingga diminta kepada pihak-pihak yang terkait dapat menindak lanjuti Program Kegiatan yang dikelola Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 7.188.090.000,- sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 1999, berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tegas harap S. Ali Bakri. (IZ)
Close Ads