HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Kemendes PDTT Gencar Sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa 2019.

Dirjen PPMD, Taufik Madjid, Direktur PMD, M. Fachri, Dandim 0806, Letkol Dodik N dan Rombongan tinjau Lokasi Kunker Presiden Jokowi di Alun-alun Kab Trenggalek (Kamis, 03/01/2018).

Trenggalek, Media Advokasi -, Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Taufik Madjid, atas instruksi Menteri Desa PDTT, Eko Putro Sandjojo terus galakkan sosialisasi Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 sebagai pedoman operasional dari Nawacita Presiden Jokowi  yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan Desa dalam kerangka NKRI.


Demikian Press Release yang disampaikan kepada Media, di saat Dirjen PPMD dan rombongan meninjau  lokasi  rencana kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, (3/01/2018).

Diketahui, Presiden Jokowi dijadwalkan kunker ke Trenggalek dalam rangka sosialisasi penggunaan Dana Desa Tahun 2019 di hadapan ribuan pegiat Desa dan Kades seluruh Kabupaten Trenggalek, Jumat besok.

Untuk antisipasi kesiapan kunker Presiden tersebut, Direktur PMD beserta rombongan melakukan pengecekan langsung ke lokasi, di Alun-alun Trenggalek. Ikut hadir pula  Kasi Pendampingan Desa, Weldon Jonas, Direktur PUED, Dinas PMD Kabupaten Trenggalek, KN-PPMD, Sukoyo, Arwani, Ahmad Labib, Panji Pradana dan Korprov P3MD, Andri Dewanto beserta Tenaga Ahli Pendamping Desa Kab Trenggalek dan sekitarnya.

Dirjen PPMD, Taufik berharap agar Pemerintah Desa dan pihak terkait lainnya dapat memedomani kebijakan tersebut  dengan baik sehingga hasilnya diharapkan dapat meningkatkan kualitas
hidup dan kesejahteraan masyarakat Desa,  menanggulangi
kemiskinan dan disfaritas sosial serta meningkatkan kualitas  pelayanan publik di Desa.

Sementara itu, Direktur PMD, M. Fachri mengatakan tujuan sosialisasi  Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2018, sebagaimana tercantum dalam pasal 4 adalah untuk memberikan pedoman bagi Desa agar penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa
dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Terkait hal tersebut, lanjut Fachri, Dana Desa diutamakan untuk membiayai bidang pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas
hidup masyarakat.

"Dana Desa juga diprioritaskan untuk  membiayai kegiatan
meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat, baik dalam
penerapan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi
dan pertanian masyarakat Desa dengan mendayagunakan potensi
dan sumberdayanya sendiri", katanya.

Fachri menambahkan, sejauh pemantauan dan Evaluasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018, sudah terlaksana dgn baik, dengan bukti penyaluran DD dari RKUN ke RKUD mencapai 99.99%.

Secara lebih rinci  penggunaan Dana Desa menurut Permendes terbaru tersebut  digunakan untuk membiayai bidang Pembangunan, baik  berupa Embung, BUMDes, produk unggulan Desa atau Kawasan Perdesaan maupun Sarana Olah Raga Desa, tanggap bencana alam dan juga pemberdayaan masyarakat Desa yang ditentukan melalui mekanisme musyawarah Desa.

Terkait Sanksi, manakala   OPD yg tidak melakukan pemantauan dan evaluasi penggunaan prioritas Dana Desa, sesuai pasal 22, Fachri tegaskan, akan dikenakan Sanki sesuai dengan peraturan perundnag undangan berupa 1). Teguran secara tertulis. 2). Merekomendasikan penundaan penyaluran Dana Desa kepada Kemenkeu (Kementerian Keuangan).

Selain itu, Fachri mengingatkan agar  penggunaan Dana Desa wajib dipublikasikan secara transparan dan akuntabel.

"Publikasi penggunaan Dana Desa harus dilakukan oleh Pemerintah Desa di ruang publik sebagai bentuk pertangung jawaban kepada masyarakat", pungkasnya. (ar/pnj)
Close Ads