Air Belum Mengalir, PERAK : Warga Bisa Gugat PDAM
December 02, 2018
Melalui LSM PERAK, warga dimaksud melakukan pengaduan terhadap masalah yang ada ke PDAM Kota Makassar.
"Tadi kami telah buat pengaduan ke PDAM Kota Makassar, terkait masalah air yang sudah hampir 2 tahun tidak mengalir ke warga," ungkap Sutoyo, Ketua LSM PERAK Kota Makassar. Jumat, (30/11/18).
Pengaduan yang dibuat oleh LSM PERAK diterima oleh Bagian Humas PDAM Kota Makassar yaitu oleh Erna. Menerima pengaduan, Erna langsung menelpon salah seorang humas yang bertugas di wilayah Kecamatan Tallo.
Melalui Via telpon, Reza yang tidak lain adalah Staff Humas yang bertugas di wilayah Kecamatan Tallo membenarkan memang benar air di daerah tersebut sudah hampir 2 tahun tidak mengalir.
Menurut Reza penyebabnya, adanya gangguan terhadap pelayanan air PDAM adalah karena ada pembangunan reservoir penampungan air yang ada di jalan Gatot Subroto.
Masalah yang ada tersebut ditanggapi oleh Wakil Ketua DPD LSM PERAK Sulsel, Masran Amiruddin, SH.,MH.
"Jika masalah yang ada tidak segera diperbaiki, maka warga yang dirugikan dapat membawa masalah tersebut ke meja hijau, apa lagi ada akibat yang dirasakan secara bersama-sama oleh warga dan ditambah lagi warga tetap bayar biaya beban setiap bulannya, jadi sudah pasti ada kerugian yang timbul," terangnya.
Menurutnya, langkah hukumnya dengan mengajukan Gugatan Class Action karena dalam UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen khususnya pada Pasal 46 ayat (1) bahwa:
Gugatan atas pelanggaran Pelaku Usaha dapat dilakukan oleh kelompok Konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama.
"Jadi sudah sangat jelas bahwa UU No.8 Tahun 1999 memberi ruang kepada konsumen untuk membawa masalah yang ada ke meja hijau dan untuk hal tersebut, PERAK selalu siap untuk mendampingi warga yang tidak lain juga adalah Konsumen termasuk Konsumen dari PDAM," tegas Masran.
(*)