Alat Peraga Kampanye (APK) Pidie Ditertibkan
October 25, 2018
Satpol PP Bersama panwaslih Pidie, lakukan penertiban APK |
Daerah zona terlarang tersebut meliputi jalan protokol yang di tetapkan oleh bupati Pidie,
dan di tetapkan dalam SK KIP Pidie dengan Nomor 28/HK. 03. 1-Kpt/1107/KIP - kab/IX/2018.
"Penetapan zona terlarang sudah disosialisasikan sebelumnya oleh KIP Pidie kepada seluruh peserta pemilu pada tanggal 19/10/2018 dan melahirkan kesepakatan bersama antara KIP dan peserta pemilu 2019. di berikan waktu 5 hari kepada peserta pemilu untuk ditertibian oleh partai pemilik APK masing-masing sebagai wujud kesadaran," kata Mukhtar Al-Falah SE, Komisioner Panwaslih Pidie,
Devisi penindakan pelanggaran
Namun, hingga batas waktu yang diberikan atas kesepakatan bersama sudah berakhir, wujud kesadaran dari partai peserta pemilu dinilai tidak maksimal. di daerah zona terlarang tersebut masih terpampang APK.
"Hari ini kami lakukan penertiban bersama, karena waktu yang diminta oleh partai untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye nya sudah berakhir kemaren. Maka semua baliho, spanduk dan stiker yang masih terpasang dan menempel, semua kita tertipkan," kata Muktar Al-Falah SE
Lanjut Mukhtar, pada prinsipnya semua jajaran Pemda pidie dan pihak kepolisian setempat sangat mendukung penegakan aturan demi menjaga ketertiban dan kedamaian di wilayah pidie dalam mensukseskan pemilu 2019 sebagai agenda negara yg mengamalkan azas demokrasi.
"Untuk menjaga kedamaian dalam wilayah hukum Pidie, pada prinsipnya Polres dan Pemda sangat mendukung penertiban ini, untuk upaya mensukseskan agenda negara yang mengamalkan asas demokrasi," ungkap Muktar
Pada penertiban APK tersebut turut dihadiri oleh bupati Pidie, polres, KIP dan Panwaslih Pidie, serta jajaran Satpol Polisi Pamonng Praja (PP). (Ismail Alfatah)