Bupati Pidie Jaya Bersama Dinas Syariat Islam Aceh, Buka Istbat Nikah Bagi Korban Konflik dan Masyarakat Miskin di Pijay
August 29, 2018
Penyerahan secara simbolis hasil itsbat nikah, buku akta nikah, kartu keluarga dan akta kelahiran |
Pidi Jaya, Media Advokasi - Pembukaan istbat nikah bagi masyarakat korban konflik dan masyarakat miskin Pidie Jaya dibuka oleh bupati setempat, di komplek perkantoran bupati lama, depan kantor Dukcapil Pijay, 28/8/2018.
Pada acara tersebut dihadiri oleh
1. Bupati Pidie Jaya, Tgk. Aiyub Abbas.
2. Kepala Dinas Syariah Aceh, Dr. Erik Alidar, S.Ag, M.Hum
3. Ketua Mahkamah Syariah Aceh, Dr. H. M. Jamil, SH, MM.
4. Ketua MPU Pidie Jaya, Tgk. H. Saed Abdullah.
5. Kepala Disregdukcapil Aceh diwakili Kadis Dukcapil, Musrika Hidayat.
6. Ketua Mahkamah Syariah Pidie Jaya, Drs. Zukri, SH
7. Kepala Kemenag Pidie Jaya, Ilyas Muhammad, MA
8. Para kepala SKPK Pidie Jaya.
9. Para Camat dalam Kab. Pidie Jaya.
10. Para Imam Mukin, Geuchik, Toga dan Tomas Kab. Pidie Jaya
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. Erik Alidar, S.Ag, M.Hum, dalam sambutannya menjelaskan, "Tujuan diadakan itsbat ini pemerintah peduli karena banyak yang menikah pada waktu masa konflik dan keterbatasan waktu, dengan adanya acara ini mempermudahkan kedepannya dalam pengurusan administrasi dan untuk mendapatkan kepastian hukum yang jelas, terhadap 580 masyarakat Pidie Jaya.
Dengan itsbat nikah ini diharapkan tidak ada lagi hambatan dan kendala bagi pasangan dalam administrasi dalam rumah tangga dan bagi yang nikah tahun 2005 keatas tidak lagi bisa mengurus itsbat karena bukan masuk masa konflik.
Atas nama pemerintah Aceh dan pesan bapak gubernur kami ucapkan selamat dan semoga bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.
sementara Ketua Mahkamah Syariat Islam Aceh, Dr. H. M Jamil, SH. MM juga membahas bahwa dengan adanya istibat nikah ini menjadikan persoalan admintrasi masyarakat Pijay akan mudah, mengingat salah satu persoalan besar yang terjadi dalam masyarakat Aceh adalah tidak tercatatnya secara sah pernikahan pasangan suami istri dalam dokumen negara, hal ini disebabkan kebanyakan mereka menikah ketika Aceh sedang didera konflik dan masyarakat miskin.
Lanjutnya, oleh karena itu sebagai upaya untuk mewujudkan masyarakat Aceh yang bermartabat, berkeadilan dengan mengamalkan nilai-nilai Syariat Islam, Dinas Syariat Islam melalui DPA 2018 akan mengadakan kegiatan itsbat nikah yang terbagi di 10 kab/kota dalam provinsi Aceh dan satu kabupaten yaitu Kab. Pidie Jaya dengan dana Migas, pungkasnya.
Bupati Pidie Jaya, Tgk. Aiyub Abbas sebelum mengetuk palu tanda istbat nikah dibuka, lebih dulu memberi sedikit wejangan dihadapan 300 peserta istbat.
"Pada prinsipnya perkawinan telah ada aturan mengenai proses pelaksanaannya baik dalam agama maupun dalam suatu negara kita mengetahui banyak orang yang dulu melakukan perkawinan dengan hanya mengandalkan saksi dari orang yang berhak menjadi saksi, secara agama pernikahan yang kita lakukan tersebut dianggap sah dan memenuhi syarat tapi lain dalam hal bernegara karena tidak ada pembuktian yang tertulis.
Melalui itsbat nikah ini merupakan cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah melangsungkan pernikahan mendapatkan pengakuan dari negara atas perkawinan yang statusnya sah menurut agama dan warga negara sehingga perkawinan tersebut berkekuatan hukum.
Pasangan suami istri yang melakukan perkawinan akan mendapatkan akta nikah yang kedudukannya sebagai bukti adanya perkawinan tersebut dan jaminan bagi suami atau istri serta melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut, hak anak yang dimaksud antara lain akta kelahiran, warisan dan lain-lain.
Kami atas nama pemerintah kabupaten Pidie Jaya mengucapkan banyak terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini karena masyarakat sangat terbantu untuk mendapatkan buku nikah dan juga mendapatkan akta kelahiran bagi anak-anak mereka." pungkas. Seterusnya penyerahan secara simbolis hasil itsbat nikah, buku akta nikah, kartu keluarga dan akta kelahiran. (Ismail MA)