Ratusan Peserta Hadiri Seminar Hukum Yang di Selenggarakan YLBH Putra Nusantara Kendal


KENDAL | Mediaadvokasi.id
- YLBH Putra Nusantara Kendal mempersembahkan Seminar Kebangsaan dan Hukum dengan mengambil tema membangun hukum Pancasila yang berkeadilan dan bermartabat dalam mewujudkan kesadaran hukum bagi masyarakat. Sabtu 31/08/24.


Seminar tersebut di selenggarakan dalam rangka memperingati HUT nya yang ke 12 tahun 2024 dengan menghadirkan Nara sumber dari Kejaksaan Negeri Kendal, Arga Indra Setiawan S.H.,Pengadilan Negeri Kendal Bustaruddin S.H.,MH., Kepala Disnaker Kabupaten Kendal Cicik Sulastri S.H.,M.A serta Direktur YLBH Putra Nusantara Kendal H. Saroji SH., M.H.


Sebagai Keynote Speech Kepala Badan Kesbangpol Kendal Alfebian Yolando, S.T., M.A.,yang sekaligus membuka secara resmi seminar tersebut.


Selain mereka, nampak hadir perwakilan dari Polres Kendal, Kodim0715/Kendal, YLC, PBH, Paralegal, Utusan OPD, Toga, Tomas, LSM, Omas dan Perwakilan LBH dari daerah lain serta perwakilan dari Organisasi Advokat (OA) yang ada di Kendal.


Sementara itu, Kaban Kesbangpol Kendal dalam pemaparannya mengajak kepada paralegal untuk berkolaborasi dengan pihak pemerintah dan Kepala Desa melalui Kecamatan agar bisa melakukan pendampingan bagi masyarakat yang terkena masalah.


Oleh karena itu pihaknya berharap kepada LBH Putra Nusantara agar terus menjalin kemitraan dan sinergitas terhadap pemerintah.


"Sehingga ketika ada masyarakat yang terkena persoalan hukum, sudah ada yang mendampingi dari wilayahnya," pinta Kaban Feby biasa ia di panggil.


Selanjutnya Arga Indra Setiawan dari Kejaksaan Negeri Kendal memaparkan tentang Keadilan restoratif. Menurut Arga Restorative Justice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. 


"Tujuannya adalah untuk saling bercerita mengenai apa yang telah terjadi, membahas siapa yang dirugikan oleh kejahatannya, dan bagaimana mereka bisa bermusyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya," ucap Arga, Jaksa yang memulai kariernya dari LBH Putra Nusantara Kendal.


Selain itu, penyelesaian perkara diluar pengadilan dengan pendekatan keadilan Restorasi harus memenuhi syarat dan mempertimbangkan unsur-unsur lainya, diantaranya adalah kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi.


Hal yang bisa dilakukan meliputi pemberian ganti rugi kepada korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.


Berikutnya, Bustaruddin dari Pengadilan Negeri Kendal dengan Abstraksi pembahasannya tentang kode etik dan prilaku hakim serta sistem pengendalian internal Mahkamah agung.


Tentu yang menjadi sorotan terkait dengan masalah penegakkan hukum ini salah satunya adalah aparat peradilan yaitu hakim


Masyarakat menyandarkan harapan yang sangat besar kepada hakim yang benar-benar memiliki integritas dan profesionalisme sehingga tindakan dan tingkah lakunya menunjukkan ketidakberpihakan (impartiality), memiliki integritas moral, serta pada kemampuannya memberikan putusan yang baik. 


Pendek kata apabila hakim mengangkat citra dan wibawanya dan perilaku dalam memberikan keadilan dan kepastian serta perlindungan hukum yang dibutuhkan, maka ia berarti telah memberikan kontribusi positif dalam penegakkan hukum dalam rangka terwujudnya supremasi hukum.


"Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 aturan perilaku hakim, diantaranya adalah berperilaku adil dan jujur," ucap Bustaruddin.(Khozin).

Bersambung...

Popular Posts