Maraknya pengisian BBM bersubsidi pertalite menggunakan deregen serta praktek pungli di SPBU di Koto VIII Pelangai

 


Pessel,Media Advokasi - Besar harapan masyarakat dengan hadir nya SPBU di daerahnya sehingga mereka tidak lagi kesulitan membeli bakar minyak untuk kendaraannya baik itu soal harga yang sesuai standar maupun ketersediaan BBM itu sendiri.


"Gara-gara urang banyak malansir(istilah setempat yang digunakan untuk pembelian BBM dengan deregen) minyak kami sering tidak kebagian saat mau membeli BBM ini,ya terpaksa membeli ketengan dengan harga dua belas ribu,"ujar ISP 55 thn salah seorang masyarakat setempat.

Saat di dikonfirmasi kepada pengelola SPBU setempat via WA nya di ada jawaban.

 

Pungutan liar atau pungli adalah praktik tidak etis dan ilegal, di mana seseorang meminta uang dari orang lain sebagai imbalan, atas layanan atau hak yang seharusnya diberikan secara gratis atau dengan biaya tetap. 


Hukum melakukan pungli di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.


Selain itu, hukum melakukan pungli juga terdapat di Pasal 13 UU PTKP yang menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan, atau menjanjikan uang atau barang kepada pihak yang melakukan pungutan liar, juga dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp250 juta.


Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) merupakan pengadilan yang memiliki kewenangan, untuk mengadili tindak pidana korupsi, termasuk tindak pidana pungutan liar. Namun, meskipun ada hukum yang melarang pungutan liar, praktik ini masih terjadi di banyak sektor, dikutip dari berbagai sumber.


Seperti yang terjadi di SPBU di kecamatan Ranah Pesisir kabupaten Pesisir selatan Provinsi Sumatera Barat kenagarian koto VIII Pelangai yang mana setiap pembelian dengan derigen tiga puluh lima liter di kenakan biaya tambahan limabelas ribu atau di di sebutkan KR (istilah yang digunakan di daerah setempat)rupiah(15,000) setiap derigennya dan ini telah menjadi rahasia umum praktek telah menjadi aturan mejemen SPBU ini ,"ujar salah salah seorang pedagang BBM ketengan yang tidak mau disebut namanya.

Jumat (13/09/2024) 



Mediaadvokasicom (am)

Popular Posts