DPRD Kendal Gelar Paripurna Tentang Pengumuman Dan Penetapan Calon Pimpinan DPRD Masa Ke Anggotaan 2025-2029


KENDAL | Mediaadvokasi.id
- DPRD Kabupaten Kendal, menggelar rapat paripurna  dalam rangka, pengumuman dan penetapan calon pimpinan DPRD Kabupaten Kendal masa ke-anggotaan 2025-2029, Selasa 17/09/24.


Rapat yang di gelar di ruang Paripurna tersebut di hadiri oleh Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki dan dipimpin oleh Wakil Ketua Sementara Bagos Bimo Alit, selain mereka nampak hadir Staf Ahli Bupati, Ass.Sekda, para Ketua OPD, Pimpinan BUMN, BUMD, Camat, serta undangan lainnya dari unsur pemerintah.


"Untuk mengawali acara Rapat Paripurna hari ini, marilah kita bersama-sama memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, karena atas limpahan Taufik dan Hidayah-Nya sehingga pada hari ini, kita dapat bertemu di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal dalam keadaan sehat wal’afiat," Ucap Bimo.


Berdasarkan laporan Sekretaris Dewan dan sesuai dengan daftar hadir, telah hadir 38 orang dari 50 orang anggota Dewan yang diharapkan hadir, maka sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD  Pasal 164 ayat (1) huruf  “c”, kuorum telah terpenuhi.


Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal pada hari ini, Selasa, 17 September 2024 dalam acara Pengumuman dan Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Kendal Masa Keanggotaan 2024 – 2029.

Dengan resmi kami buka dan terbuka untuk umum.


Berdasar pada ketentuan Pasal 84 Ayat (1)  dan ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Kendal Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kendal, disebutkan bahwa Pimpinan DPRD terdiri dari satu (1) orang Ketua DPRD dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua DPRD yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD.


Di jelaskan oleh Bagoes Bimo Alit, berdasarkan agenda surat masuk Sekretariat DPRD Kabupaten Kendal, sudah masuk usulan nama-nama dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak, kedua dan keempat yang akan menduduki Wakil Ketua DPRD Kabupaten

Kendal, 


Dua nama wakil ketua definitif DPRD Kabupaten Kendal, akhirnya resmi diumumkan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Selasa malam, 17 September 2024.


Kedua nama pimpinan dewan yang sudah ditetapkan yakni Bagus Bimo Alit dari Fraksi Golkar dan Teguh Santoso dari Fraksi Gerindra yang menduduki posisi Wakil Ketua DPRD.


Menurut Bimo, formasi susunan pimpinan DPRD Kendal ini belum lengkap. Pasalnya masih ada dua usulan rekomendasi nama pimpinan dewan belum masuk yakni dari PDIP dan PKB.


Sementara itu menurut Sekertaris DPC PKB Mahfud Sidik, keterlambatan fraksinya menyampaikan rancangan susunan Pimpinan DPRD di sebabkan ketua DPC nya masih ada di luar kota.


"Tunggu pak ketua datang saja," saat di minta membocorkan nama yang akan dikirim sebagai ketua DPRD.


"Sebetulnya tadi sudah ada rapat pimpinan fraksi, karena di dalam internal PKB itu ada masalah, sebaiknya nunggu pak Ketua hadir," ujar Fatkhur Rohman ketua fraksi PKB usai rapat paripurna.


Di tempat sama, Ketua DPC PDI Perjuangan, Akhmat Suyuti mengatakan Fraksi PDIP saat ini masih menunggu keputusan dari DPP PDIP. Ia menyebutkan bahwa mekanismenya masing-masing daerah pemenang harus mengusulkan tiga nama untuk calon pimpinan.


"Dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah itu baru masuk sekitar enam. Untuk pembahasan itu kan tidak mungkin hanya enam itu saja. Karena intruksi dari DPP itu minimal tiga orang yang diajukan. Kendal salah satu yang sudah memenuhi syarat," ujar Akhmat Suyuti.


Pada kesempatan itu, pimpinan rapat paripurna, Bagus Bimo Alit juga menjelaskan, bahwa pimpinan DPRD terdiri dari satu orang Ketua DPRD dan 3 tiga orang Wakil Ketua DPRD yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD.


"Berdasarkan agenda surat masuk Sekretariat DPRD Kabupaten Kendal, sudah masuk usulan nama-nama dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak, kedua dan keempat yang akan menduduki Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal," terang Bimo.


Dikatakan dia, penetapan pimpinan DPRD Kendal ini sangat penting terutama memfasilitasi pembahasan anggaran dan lainnya. Sehingga dirinya mendorong agar dua partai politik yang belum mengirimkan usulan nama pimpinan dewan agar bisa segera menyampaikan ke sekretariat dewan untuk segera ditetapkan dan diajukan ke gubernur Jawa Tengah.


"Kalau dari kami urgensinya adalah efektifitas kita bekerja. Selama pimpinan sementara itu kan hanya bisa memfasilitasi rapat internal kami. Tapi untuk rapat sebagai tusi kami, salah satunya untuk pembahasan APBD tidak bisa," ungkap Bimo.(Khozin)

Popular Posts