YLBH Putra Nusantara Kendal Berikan Penyuluhan Hukum Tentang Bahaya Narkoba Kepada Pemuda Karang Taruna Desa Tambaksari Rowosari Kendal


KENDAL | Media Advokasi id -
Menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 di nyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang bisa memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan.


Menurut UU tentang Narkotika, jenisnya dibagi menjadi menjadi 3 golongan berdasarkan pada risiko ketergantungan :


Narkotika golongan I : opium mentah, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroin, metamfetamina, dan tanaman ganja.

Narkotika golongan II : ekgonina, morfin metobromida, dan morfina.

Narkotika golongan III : etilmorfina, kodeina, polkodina, dan propiram.


Hal itu di katakan oleh Ketua Dewan Pembina YLBH Putra Nusantara Kendal H. Suroto SH., saat memberikan penyuluhan hukum dengan tema "Bahaya Narkoba Bagi Kesehatan Masyarakat" di depan jajaran pengurus karang taruna dan mahasiswa KKN UIN Semarang di desa Tambaksari Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal, Senin 05/08/24.


Menurut H. Suroto didalam Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika di atur mengenai sanksi bagi pengguna serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika, penyalahgunaan narkoba merupakan orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum. 


"Sanksi yang dikenakan adalah Pasal 127 menyatakan bahwa setiap pemakai narkotika dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun. 

Namun, undang-undang juga memberikan ruang bagi rehabilitasi sebagai alternatif dari hukuman penjara bagi pemakai yang mengaku kecanduan dan bersedia menjalani pengobatan," tegas H. Suroto.


"Sedangkan bagi pengedar bisa dihukum dengan sangat berat. Pasal 114 ayat (2) menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Namun yang paling sering terjadi pada kasus narkoba adalah pada pasal 112 dan 127," tambah H. Suroto.


H. Suroto juga menerangkan tentang perbedaan antara Narkotika dengan Psikotropika berdasarkan Undang-Undang Narkotika.


"Jadi bisa disimpulkan, narkotika termasuk obat untuk mengurangi rasa nyeri, sementara psikotropika memengaruhi sifat dan perilaku seseorang," tutup H. Suroto.


Di tempat sama, Kepala Desa Tambaksari, Imam Sudibyo S.Ps.I dalam amanatnya menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Direktur LBH Putra Nusantara Kendal beserta jajaran yang telah berkenan memberikan penyuluhan hukum bagi pemuda Karang taruna tentang bahayanya Narkoba di desa nya.


Kepala Desa yang juga seorang Paralegal tersebut berharap agar kedepan, para pemuda untuk berhati-hati terhadap Narkoba, bahkan pak Kades secara tegas minta para pemuda untuk menjauhi Narkoba, jangan mengenal yang namanya Narkoba.


"Sebagai generasi muda harapan bangsa, harus menatap masa depan dengan baik, karena kalianlah generasi yang akan menggantikan pemimpin yang saat ini ada," tegas Kades.(Khozin)

Popular Posts