YLBH Putra Nusantara Gelar Pembinaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba, di Desa Sendangsikucing Rowosari Kendal


KENDAL | Media Advokasi.id
- Peran pemerintah desa sangat diperlukan sebagai perpanjangan tangan dari Badan Narkotika Nasional untuk menyampaikan informasi dan memberikan edukasi tentang bahaya narkotika kepada masyarakat di desa.


Hal ini diharapkan dapat membentengi dan menyelamatkan masyarakat khususnya generasi muda dari penyalahgunaan narkotika. 


Demikian disampaikan A.Yusuf S.H. Salah satu Advokat dari LBH Putra Nusantara Kendal saat memberikan materi pembinaan kepada pemuda dan masyarakat Desa Sendangsikucing Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal, Senin 05/08/24.


Acara yang di gelar di aula balaidesa setempat tersebut mengambil tema "Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba" Ciptakan Desa Sendangsikucing Bersinar (Bebas Narkoba).


Menurut A. Yusuf, Keterlibatan perangkat desa dalam membangun budaya anti Narkoba dianggap lebih efektif dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap peran BNN dalam pencegahan, penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang dan bahan terlarang lannya.


Di terangkan Yusuf, di dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika di atur mengenai sanksi bagi pengguna serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika, penyalahgunaan narkoba merupakan orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum. 


"Sanksi yang dikenakan adalah Pasal 127 menyatakan bahwa setiap pemakai narkotika dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun. 

Namun, undang-undang juga memberikan ruang bagi rehabilitasi sebagai alternatif dari hukuman penjara bagi pemakai yang mengaku kecanduan dan bersedia menjalani pengobatan," tegas Yusuf.


"Sedangkan bagi pengedar bisa dihukum dengan sangat berat. Pasal 114 ayat (2) menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.


Berdasarkan pandangan Yusuf, salah satu strategi efektif dalam mengantisipasi atau menanggulangi penyebaran narkoba adalah melalui penyuluhan hukum, program ini merupakan wujud peningkatan peran Pemdes yang dilakukan secara kontinu dengan sistem kerjasama dengan instansi terkait maupun para akademisi dan aparat penegak hukum.


Selain itu, dengan program rehabilitasi, mereka bisa berhenti memakai Narkoba.


"Dana desa bisa di pakai untuk mendukung program pemberantasan Narkoba, yang di laksanakan oleh Pemdes bekerjasama dengan BNN melalui program Bersinar (bersih Narkoba," tandas Yusuf.(Khozin).

Popular Posts