LBH Putra Nusantara Kendal Adakan Penyuluhan Hukum Dampak Judi Online di Desa Tambaksari Rowosari Kendal


KENDAL | MediaAdvokasi.id
- Judi online semakin hari semakin berkembang dan kian meresahkan masyarakat. Bagi sebagian orang, judi online menjadi cara untuk meraup kekayaan secara instan. Tapi sebenarnya, ada banyak bahaya yang timbul ketika seseorang ketagihan judi online.


Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk memberantas judi online. Mulai dari memblokir aplikasi dan situs web judi online, khususnya slot hingga memblokir rekening.


Selain itu, pemerintah juga telah melakukan pemanggilan dan penangkapan kepada para influencer atau selebriti yang terbukti mempromosikan situs judi online.


Judi online saat ini tengah menjadi perhatian serius di Indonesia. Apalagi, judi online membawa dampak buruk bagi masyarakat. Sebab, judi online menyebabkan kecanduan bahkan bisa memicu terjadinya tindakan kriminal.


Hal itu disampaikan oleh salah satu Advokat LBH Putra Nusantara Kendal H. Sugiyo SH.,saat memaparkan materi berjudul "Bahaya Judi Online" di hadapan ibu-ibu guru dan Karang taruna desa Tambaksari Kecamatan Rowosari Kendal, Senin 05/08/24.


Sugiyo juga menyampaikan, ada banyak sekali bahaya ketagihan judi online yang bisa ditimbulkan, baik dari segi psikolog maupun sosial. 


Salah satu bahaya terbesar judi online adalah dampaknya pada keuangan pribadi. Banyak individu yang terjebak dalam kebiasaan berjudi mengalami kerugian finansial yang signifikan. Pada 2019, sekitar 1,3 juta orang Indonesia terjebak dalam kebiasaan berjudi online. Jumlah ini meningkat menjadi 2,5 juta orang pada 2020 dan pada tahun 2023 sudah mencapai 3,2 juta korban judi Online.


"Bermain judi merangsang pelepasan Dopamin di otak, sehingga memberikan rasa senang dan kepuasan. Bahaya judi online lainnya adalah kerugian uang. Banyak penjudi yang menjual aset dan meminjam uang demi bisa bermain judi online," papar Pak Yo, biasa ia dipanggil.


Menurut Sugiyo, kemiskinan merupakan salah satu dampak yang muncul akibat bermain judi, baik itu online maupun offline. Tragisnya, kelompok masyarakat yang terjerumus ke judi adalah kelompok masyarakat yang tergolong miskin dan berpenghasilan rendah. Jadi, sudah miskin, bermain judi, ya makin miskin.


Oleh karena itu, Sugiyo berpesan kepada para ibu-ibu dan pemuda Karang taruna desa Tambaksari agar bersama-sama mengawasi beredarnya judi online ini dilingkungan masing-masing.


"Judi Online itu sekarang sudah marak di desa-desa, karena passion nya sama dengan game online biasa," beber Sugiyo yang juga tokoh Ormas di Kendal ini.


Berikut adalah beberapa dampak negatif yang dapat terjadi. Kecanduan judi online dapat menyebabkan tingkat stres dan kecemasan yang tinggi. 


"Orang yang kecanduan judi seringkali merasa tertekan karena perjudian dapat menghabiskan waktu dan uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan lain," tutupnya.(Khozin)

Popular Posts