KPU Pakpak Bharat Tetapkan Daftar Pemilih Sementara

 


Pakpak Bharat, (SUMUT) -MA;KPU Kabupaten Pakpak Bharat melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat Tahun 2024,di gedung balai diklat cikaok, (10/08) sebanyak . 


Kegiatan tersebut secara resmi di buka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pakpak Bharat Basra Munthe. 


KPU Kabupaten Pakpak Bharat menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 37.827 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 18.913 dan pemilih perempuan 18.915 dari 52 Desa/Kelurahan dan 105 TPS


Basra menyampaikan bahwa dalam penyusunan Daftar Pemilih telah melalui proses yang panjang yaitu pada saat KPU Kabupaten Pakpak Bharat menerima Data Penduduk Potensial Pemilih dari Kementerian Dalam Negeri yang kemudian dilakukan Pencocokan dan Penelitian oleh Pantarlih, Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih berjenjang dan Selanjutnya KPU Kabupaten Pakpak Bharat menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Bupati dan Wakil Bupatai Pakpak Bharat pada Pemilihan Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat.


Dalam Kegiatan tersebut Turut hadir Forkopimda Kabupaten Pakpak Bharat, Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat, Seluruh Anggota KPU dan Jajaran Sekretariat KPU Pakpak Bharat serta Seluruh Ketua dan Anggota Panitia Kecamatan Kabupaten Pakpak Bharat.(Jan)

Popular Posts