Komisioner KPU Sampang gelar rapat pleno terbuka bersama KPU Provinsi Jawa Timur

 


Sampang,MA-Rapat Pleno Terbuka di Aula Hotel Bahagia, jalan Bahagia Sampang.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan menetapkan 737.682 orang, ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.


Hasil DPHP dan penetapan DPS tersebut ditetapkan dalam rapat pleno terbuka, yang dilaksanakan di Aula Hotel Bahagia, Jalan Bahagia, Kabupaten Sampang, sesuai dengan jadwal tahapan Pilkada serentak 2024.


Turut hadir, KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Perencanaan dan Logistik Miftahur Rozak, Bawaslu, Forkopimda, DPRD, OPD, PPK dan Panwascam se Kabupaten Sampang.


Komisioner KPU Kabupaten Sampang Divisi Perencanaan Data dan Informasi Moh. Karimullah menjelaskan, penyusunan DPHP dan penetapan DPS didasarkan dari Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), yang dimulai sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024 lalu.


Di Sampang, tercatat 705.536 warga yang menjadi obyek coklit, yang merupakan data hasil sinkronisasi dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu sebelumnya.


Proses coklit itu berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 1.344 lokasi, yang tersebar di 186 kelurahan/desa se Kabupaten Sampang.


Data itu yang turun ke PPS dan diserahkan ke Pantarlih untuk dilakukan pencoklitan. Kemudian PPS melakukan penyusunan daftar pemilih dan rekapitulasi.


“Ada penambahan data pemilih baru, sejumlah 32.146 orang,” ungkapnya. Sabtu (10/8/2024).


Pihaknya, akan menerima masukan dan sanggahan untuk perbaikan sebelum dilakukan penetapan DPT Pilkada serentak 2024.


“Angka ini pasti akan mengalami pergeseran karena ada masukan dari masyarakat, peserta pemilu dan Bawaslu. Kami akan terima, semisal ada pemilih baru, pasti kita masukkan,” tegas Karim, sapaan akrabnya.


Karim menghimbau, agar masyarakat mengecek di DPT Online KPU Kabupaten Sampang, guna mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dan tempat pemungutan suaranya.


“Jika di cek melalui data online, ternyata belum terdaftar atau nama dan alamatnya tidak sesuai atau ada mengalami perubahan, maka itu bisa langsung dilaporkan ke petugas, baik itu PPS Kelurahan/desa, PPK kecamatan, dan KPU Kabupaten untuk dilakukan perbaikan sebelum penetapan DPT,” jelasnya.


Menurutnya, mengetahui daftar pemilih adalah hal penting, karena untuk mengurangi potensi gugatan yang biasa terjadi saat pemilihan atau penghitungan suara.


Selain itu, lanjut Karim, juga dapat mengurangi potensi terjadinya pemilih ganda atau daftar pemilih yang sudah meninggal dunia.


“Dalam keputusan itu bisa ada perubahan dan sebagainya, kita fokus ke DPS dulu, setelah ini, ada Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan,” pungkasnya.

Popular Posts