DPRD Kendal Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024


KENDAL|MediaAdvokasi.id
- DPRD Kendal menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Raperda perubahan APBD tahun Anggaran 2024 diruang rapat Paripurna, Jumat (09/08/24).


Hadir dalam rapat tersebut, Ketua DPRD beserta jajaran, Sekda Kendal, Ass.Sekda, Pimpinan OPD, BUMN, BUMD, Toga, Tomas serta undangan lainnya dari unsur Pemerintahan.


Acara Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kendal H. Makmun beserta 3 wakil Ketua.


"Untuk mengawali acara Rapat Paripurna hari ini, marilah kita bersama-sama memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, karena atas limpahan Taufik dan Hidayah-Nya sehingga pada hari ini, kita dapat bertemu di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal dalam keadaan sehat  wal’afiat," ucap H. Makmun.


Berdasarkan laporan Sekretaris Dewan dan sesuai dengan daftar hadir, telah hadir 31 orang dari 45 orang anggota Dewan yang diharapkan hadir, maka sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Pasal 135 ayat (1) huruf “b”  kuorum telah terpenuhi.


Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim,Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal pada hari ini, Jum’at, 9 Agustus 2024 dalam acara :


Persetujuan Bersama Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.


Dengan telah disampaikannya Nota Keuangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024 oleh Bupati Kendal pada Rapat Paripurna hari Senin,5 Agustus 2024 yang lalu, selanjutnya Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Atas Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna hari Selasa, 6 Agustus 2024.


Dilanjutkan dengan Penyampaian Jawaban Bupati Kendal atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 oleh Bupati Kendal dalam Rapat Paripurna pada hari Rabu, 7 Agustus 2024.


Sementara itu Pidato Bupati Kendal Dico Gani Duto yang di bacakan oleh Sekda Kendal H. Sugiono yang pertama mengajak seluruh hadirin untuk memanjatkan rasa syukur Kehadirat Allah SWT.


"Mari kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah Subkhanahu Wata’ala, atas segala limpahan rahmat, taufik dan hidayah-Nya, sehingga kita dapat bersilaturrahmi guna menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal, dalam keadaan sehat wal’afiat," ajak Bupati.


Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kendal atas kerjasamanya dalam pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selanjutnya Bupati menyampaikan laporan yang didasarkan dari laporan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan laporan hasil rapat-rapat pembahasan dengan Badan Anggaran tentang Laporan Hasil Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Nomor : 172.5.5 / 05 / Banggar / DPRD / 2024 tanggal 9 Agustus 2024 tentang Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024, telah kita setujui bersama.


Di terangkan Bupati, secara garis besar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut :


Pendapatan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp2.505.847.594.179,00 (Dua Triliun, Lima Ratus Lima Miliar, Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Juta, Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu, Seratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah), setelah perubahan menjadi sebesar Rp2.575.151.770.388,00 (Dua Triliun, Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Miliar, Seratus Lima Puluh Satu Juta, Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu, Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah).


Belanja Daerah sebelum perubahan sebesar Rp2.554.502.569.720,00 (Dua Triliun, Lima Ratus Lima Puluh Empat Miliar, Lima Ratus Dua Juta, Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu, Tujuh Ratus Dua Puluh Belas Rupiah), setelah perubahan menjadi sebesar Rp2.713.281.152.865,00 (Dua Triliun, Tujuh Ratus Tiga Belas Miliar, Dua Ratus Delapan Puluh Satu Juta, Seratus Lima Puluh Dua Ribu, Delapan Ratus Enam Puluh Lima Rupiah).


"Defisit sebelum perubahan sebesar (Rp48.654.975.541,00) (Empat Puluh Delapan Miliar, Enam Ratus Lima Puluh Empat Juta, Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu, Lima Ratus Empat Puluh Satu Rupiah), menjadi sebesar (Rp138.129.382.477,00) (Seratus Tiga Puluh Delapan Miliar, Seratus Dua Puluh Sembilan Juta, Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu, Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah)," tegas Bupati.


Pembiayaan Daerah, dengan rincian:


Penerimaan Pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp48.654.975.541,00 (Empat Puluh Delapan Miliar, Enam Ratus Lima Puluh Empat Juta, Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu, Lima Ratus Empat Puluh Satu Rupiah), menjadi sebesar Rp138.129.382.477,00 (Seratus Tiga Puluh Delapan Miliar, Seratus Dua Puluh Sembilan Juta, Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu, Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah).


Pengeluaran Pembiayaan sebelum dan setelah perubahan tetap sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah).

Pembiayaan Neto sebelum perubahan sebesar Rp 48.654.975.541,00 (Empat Puluh Delapan Miliar, Enam Ratus Lima Puluh Empat Juta, Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu, Lima Ratus Empat Puluh Satu Rupiah) menjadi sebesar Rp138.129.382.477,00 (Seratus Tiga Puluh Delapan Miliar, Seratus Dua Puluh Sembilan Juta, Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu, Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah).


SILPA Tahun Anggaran berkenaan sebelum dan setelah perubahan tetap sebesar  Rp.0,00 (Nol Rupiah).


"Adapun secara rinci akan Kami susun dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024 beserta lampirannya," ujar Bupati.


Mengenai saran dan pendapat serta koreksi yang menyangkut angka-angka, kata maupun kalimat pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024 yang berkembang pada rapat-rapat Badan Anggaran akan saya perhatikan dan saya sesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


Demikian yang dapat kami sampaikan terhadap Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024, selanjutnya akan segera kami sampaikan kepada Gubernur Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi.


Di akhir pidatonya, Bupati mengajak berdoa, semoga Allah Subhana hu Wata’ala, senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan dan perlindungan kepada kita sekalian sehingga kita mampu mengemban amanah ini dengan baik demi mewujudkan pembangunan Kabupaten Kendal yang lebih baik.(Khozin)

Popular Posts