Bawaslu Sumut Perkuat Jajaran Pengawasan Proses Pilkada 2024

 


Medan, (SUMIT) -MA;Melalui Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melaksanakan pelatihan terhadap Penerimaan Permohonan Sengketa dan Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan dan Penyelesaian Sengketa Antar-Peserta pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.


“Bimbingan Teknis atau Pelatihan merupakan media pembelajaran bagi setiap orang. Salah satu pelatihan hari ini adalah proses belajar untuk sadar akan pentingnya belajar agar mendapatkan pengetahuan, khususnya terhadap pengetahuan tentang penerimaan laporan dan penyusunan putusan penyelesaian sengketa proses pemilihan dan penyelesaian sengketa antar-peserta pemilihan sekaligus adanya tanggung jawab pada setiap proses tindak lanjutnya, ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Joko Arief Budiono di saat memberikan arahan dan sambutan pada pembukaan kegiatan pelatihan di Le Polonia Hotel & Convention, Senin (12/08/2024).”


Kegiatan pelatihan yang diselenggarakan mengundang jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota yakni Ketua, Koordinator Divisi, Kasubbag dan Staf Teknis yang membidangi penyelesaian Sengketa, serta Panwaslu Kecamatan Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa.


“Bapak/Ibu yang terundang hari ini saya harapkan dapat mengikuti alur kegiatan pelatihan sesuai dengan rondown yang sudah disampaikan. Selanjutnya di pelatihan ini sekiranya Bapak/Ibu dapat mendapatkan manfaat serta nantinya cakap dalam melaksanakan tugas-tugas di divisi penyelesaian sengketa, sambung Joko.”


Pelatihan Penerimaan Permohonan dan Penyusunan Putusan Penyeleaian Sengketa Proses Pemilihan dan Penyelesaian Sengketa Antar-Peserta Pemilihan dengan mengunakan metode pembagian peserta yang kemudian dipandu oleh beberapa fasilitator serta menghadirkan beberapa narasumber yakni dari PTTUN Medan Erick S. Sihombing, S.H.,M.H, Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Republik Indonesia Ali Umar Harahap, S.H.,M.H dan Muhammad Angga Purnama, Pegiat Pemilu Herdensi Adnin, S.Sos.,MSP dan Marwan, M.Din, Praktisi Hukum Hendry Simon Sitinjak, S.H.,M.H dan Dr. Asman Siagian, S.H.,M.H serta Dekan Universitas Muslim Nusantara (UMN) Medan Dr.Dani Sintara, S.H.,M.H.


Pada kesempatan lainnya, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Suhadi Sukendar Situmorang menyampaikan bahwa kegiatan hari ini adalah kegiatan pelatihan yang dimana nantinya teman-teman yang terundang dapat lebih memahami terhadap hal-hal teknis dalam penyelesaian sengketa.


Selanjutnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Johan Alamsyah mengatakan bahwa agar lebih memperhatikan tindak lanjut dari penyelesaian sengketa proses yang dimana terdapat beberapa point pengecualian terhadap objek yang akan disampaikan oleh pemohon.


Kegiatan pelatihan dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara M.Aswin Diapari Lubis dan pada sambutannya menyampaikan “semoga para peserta yang terundang mendapatkan manfaat dan pemahaman dari pelaksanaan kegiatan pelatihan penyelesaian sengketa hari ini”.


Selain dari Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, pelaksanaan pembukaan kegiatan pelatihan juga dihadiri oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Feri Mulia Siagian dan Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Irwan Harahap.


“Pada prinsipnya bahwa Sekretariat Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota berperan serta mendukung sepenuhnya terhadap tugas-tugas dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan maupun penyelesaian sengketa antar-peserta pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, ujar Feri Mulia Siagian pada saat menyampaikan arahan dan sambutannya.(Bws/jan)

Popular Posts