Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Lakukan Konsolidasi Data Bersama Bawaslu Kabupaten/Kota Rekapitulasi Penetapan DPS

 


Medan, (SUMUT) -MA;Menjelang dilaksanakannya Rapat Pleno Rekapitulasi Penetapan DPS ( Daftar Pemilih Sementara) tingkat Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara konsolidasi data bersama Bawaslu Kabupaten/Kota di Berastagi, Karo.


Kegiatan yang berlangsung pada 13 s.d 15 Agustus 2024 ini selain mengundang Bawaslu Kabupaten/Kota juga turut mengundang Panwas Kecamatan dari 165 Kecamatan di Sumatera Utara.


Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara M.Aswin Diapari Lubis meminta agar Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan tugas pengawasan dengan baik.

” Kita harus upayakan agar di daerah kita tercita kedamaian dan keamanan dalam pelaksanaan Pilkada 2024, bila menemui kesulitan agar berkoordinasi dengan Bawaslu secara berjenjang,” katanya pada saat membuka kegiatan.


Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Suhadi Sukendar Situmorang mengatakan bahwa konsolidasi data dibutuhkan dalam rangka persiapan pelaksanaan Pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan DPS di tingkat Provinsi.


” Sesuai dengan surat yang diterima Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dari KPU Sumut bahwa pelaksanaan pleno DPS tingkat Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan pada 16 Agustus 2024, oleh karena itu maka kita harus mempersiapkan data hasil pengawasan untuk nanti disampaikan dalam pleno tersebut, maka konsolidasi kita lakukan demi keakuratan data,” katanya.


Koordinator Divisi Pencegahan Parmas Bawaslu Provinsi Sumatera Utara ini juga mengingatkan Bawaslu Kabupaten/Kota agar cermat dalam pengawasan pemuktahiran daftar pemilih.


” Tahapan daftar pemilih ini panjang dan berkelanjutan, oleh karena itu arus informasi harus jelas, cermati data yang TMS dan MS by name by address” ungkapnya.


Suhadi juga mengingatkan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk cermat dalam menyampaikan data hasil pengawasan.

” Misalnya berapa pemilih yang TMS tetapi masuk dalam daftar pemilih, dan sebaliknya berapa pemilih MS yang tidak masuk dalam daftar pemilih,” katanya.


Suhadi juga meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyampaikan dinamika yang terjadi pada saat pelaksanaan pleno di Kabupaten/Kota. Sesuai dengan jadwal bahwa pleno DPS di Kabupaten/Kota telah berlangsung dari tanggal 9 sd. 11 Agustus 2024.


” Sampaikan apa dinamika yang terjadi pada pleno, apakah ada saran perbaikan yang ditindaklanjuti dan tidak ditindaklanjuti oleh KPU, apakah ada dilaksanakan koreksi data atau apakah ada catatan khusus, itu semua agar disampaikan karena itu merupakan rangkuman yang harus disampaikan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada pelaksanaan Pleno tingkat Provinsi,” tegasnya.


Pada kesempatan ini, konsolidasi data dilakukan dengan alat kerja yang memuat kelengkapan data hasil coklit, kelengkapan dokumen dan inventarisasi catatan pengawasan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPS tingkat Kabupaten/Kota.(Bws/jan)

Popular Posts