Bawaslu Pakpak Bharat Sosialisasikan Tata Cara Penyampaian Laporan SIPS

 


Pakpak Bharat, (SUMUT) -MA:Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat Laksanakan Sosialisasi Tata cara Penyampaian Laporan Sengketa Pemilihan dan Penggunaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) dalam rangka pemilihan 2024, di Balai Diklat Cikaok, (26/08/24). 


Ketua Bawaslu Pakpak Bharat, diwakili anggota Bawaslu Pakpak Bharat, Kordiv PPPS, Nipah Boangmanalu, S. Pd, saat dikonfirmasi menjelaskan kegiatan ini bawha permohonan sengketa apabila ada pihak yang calon ataupun ada pelanggaran dalam hal pendaftaran pemilihan calon bupati dan wakil bupati yg merasa di rugikan dalam hal pemilihan itupun hanya pihak yang calon ataupun pihak partai politik yg dapat melaporkan ke Bawaslu,


"Harapan sebagai pengawas Pemilu melalui kegiatan sosialisasi menegakkan keadilan Pemilu, bahwa ini berusaha untuk memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak siapapun termasuk partai politik. Dengan adanya sosialisasi ini bakal calon atau siapapun yang akan mengajukan permohonan sengketa sudah tahu bagaimana mekanisme tentang penyampaian laporan sengketa", Jelas Nipah


Lanjutnya, kegiatan sosialisasi dilakukan untuk menyampaikan kepada bakal pasangan calon melalui parpol yang akan menjadi pengusung dalam pendaftaran bakal calon pasangan bupati wakil bupati, Bahwa bakal calon pasangan pemilihan mempunyai kesempatan untuk menyampaikan laporan sengketa kepada Bawaslu Pakpak Bharat dalam hal dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi/ KPU Kabupaten/ Kota yang mengakibatkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung dalam bentuk SK atau BA sebagai objek sengketa", Pungkasnya. 


Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua KPU Pakpak Bharat, Basra Munthe, Kepala Kesbangpol, Polres Pakpak Bharat dan seluruh partai politik kabupaten Pakpak Bharat. (Jan)

Popular Posts