Bawaslu Kendal Pantau Terus Coklit Data Pemilih Hingga Rampung


KENDAL | Media Advokasi.id
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lakukan pengawasan coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih pada pemilihan serentak 2024 oleh Pantarlih (Pemutakhiran Data Pemilih) mulai 24/06/2024 s.d. 24/07/2024. 


Sejumlah 41.023 Kepala Keluarga telah dilakukan uji petik oleh jajaran Bawaslu sampai tingkat PKD (Desa/Kelurahan)


Dalam pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kendal dan jajarannya di 20 Kecamatan, 286 Desa, 1.612 TPS di Kabupaten Kendal.


Di temukan beberapa temuan dalam pengawasan tersebut antara lain, 4 Kepala Keluarga yang belum di coklit tetapi sudah ditempel stiker, 12 kepala keluarga yang sudah di coklit tetapi tidak ditempel stiker sejumlah 41.023, adapun Kepala keluarga yang sudah di coklit dan sudah ditempel stiker dan 2 orang Pantarlih yang tidak mencoklikt secara langsung..


Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan terkait data pemilih yang tidak memenuhi syarat.


“Kami masih menemukan 3239 pemilih meninggal dinia yang masih masuk data, 33 pemilih ganda, 903 pemilih pindah domisili keluar, 12 pemilih yang berstatus anggota TNI, 2 pemilih yang berstatus anggota  Polri, dan 318 pemilih bukan penduduk setempat/alamat tidak sesuai,” jelasnya.


Selain itu juga terdapat data pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdata dalam data pemilih yang diantaranya: 


1 - 663 pemilih yang berusia 17 tahun tapi belum masuk daftar pemilih.


2 - pemilih yang beralih status dari anggota TNI  191 pemilih yang datang karena pindah domisili masuk. 


Terhadap semua temuan tersebut telah dilakukan koordinasi dan saran perbaikan secara lisan maupun tertulis kepada jajaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal dan jajaran. 


Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kendal, Muhammad Habibi menyampaikan beberapa hal penyediaan form, baik yang untuk desa maupun Kecamatan.


“Kami telah menuangkan hasil kami dalam Form F (Form. pencegahan) Desa dan Kecamatan Selama Coklit sejumlah 7665; Form A (Form Pengawasan) Desa dan Kecamatan selama Coklit sejumlah 2102, saran perbaikan sejumlah 15, surat imbauan sejumlah 20” pungkasnya.(Khozin)

Popular Posts