Pemkot Lubuklinggau Wajib Tegas Terkait Aturan Usaha Burung Walet

 


Lubuklinggau, MA - Indikator lingkungan mengenai berjamur nya usaha burung walet di Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan mendapat tanggapan serius dari mahasiswa Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Agama Islam Bumi Silampari (STAI.BS). 


Berhasil dikonfirmasi Ferry Isrop merupakan mahasiswa Hukum Tata Negara Kota Lubuklinggau menjelaskan hendaknya Pemerintah Kota Lubuklinggau (Pemkot) tegas mengenai penegakkan izin usaha burung walet. 


"Seharusnya Pemkot Lubuklinggau dan Sticholder tegas dalam penegakkan aturan dan mekanisme terkait usaha burung walet karena ini berdampak pada (PAD) dan lingkungan sekitar usaha burung walet." katanya


Karena dinilai selama ini dari delapan titik kecamatan Kota Lubuklinggau hampir semua ada  usaha burung walet terutama di arah jalan Yosudarso Kecamatan Timur I." pungkas Ferry Isrop


Dilihat, pasal 65 dan 66 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009?

Pasal 65 menyebutkan, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.dan peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan.

Popular Posts